Laman

Senin, 12 Desember 2011

MENGEMBALIKAN KEPEMIMPINAN ULAMA DI CARUBAN

Menurut sebuah literatur nama asli Cirebon adalah Caruban yang berarti campuran. Nama yang mencerminkan adanya proses asimilasi, sifat inklusif, dan simbol pluralisme. Caruban adalah nama pemukiman disekitar lemah wungkuk yang dihuni oleh sekian banyak etnis, bahasa dan agama seperti pedagang/saudagar dari Arab, Cina, India, Eropa dan tentu saja kaum pribumi asli Cirebon sendiri. Dari sini kita faham bahwa Cirebon telah menjadi daerah pelabuhan dan perdagangan besar sejak ratusan tahun silam. Kebesaran Cirebon tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pelabuhan dan pusat perdagangan. Cirebon menjadi besar dan terkenal kemancanegara tidak bisa dilepaskan dari kehadiran tokoh pemimpin yang sangat mumpuni yaiti Syekh Syarif Hidayatullah atau sunan Gunung Djati ( Wafat tahun 1568 M) . Beliaulah yang meproklamirkan Cirebon sebagai kerajaan islam pertama di Jawa Barat (1479 M) dan beliau pula yang mengislamkan kerajaan Banten (1253 M) dan kerajaan Padjajaran Bogor (1569 M) . Syekh Syarif Hidayatullah disebut sebagai pemimpin yang mumpuni karena pada pribadi beliau berkumpul tiga kekuatan utama yaitu kecakapan memimpin (Leader) , Pengajar dan penyebar agama islam ( ulama) dan kekayaan harta (saudagar) Salah satu wasiat yang sangat monumental dari syehk Syarif Hidayatullah adalah “Igsun titip tajug lan fakir miskin” . Keabadian sebuah wasiat terkait erat dengan nilai-nilai filosopi yang terkandung didalamnya, antara lain ; Pertama, orang yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap tajug dan kaum fakir miskin pasti datang dari kalangan penganut/pemeluk agama yang taat, memiliki komitmen keagamaan yang kuat dan mengetahui secara mendalam ajaran-ajaran agama islam (ulama). Kedua, Orang yang mampu membaca adanya korelasi signifikan antara tajug dan fakir miskin adalah sosok cerdas yang piawai menghubungkan ketaatan beragama (keshalehan individu) dengan kesejahteraan masyarakat ( keshalehan sosial). Sedangkan yang ketiga, Pemimpin yang menitipkan tajug dan fakir miskin mengindikasikan bahwa pemimpin tersebut memiliki pandangan jauh kedepan (Visioner). Yakni tidak hanya sebatas ingin mensejahterakan rakyatnya didunia tapi merindukan pula agar masyarakat Cirebon bahagia diakhirat karena mendapat ridlo Allah SWT. Ringkasnya , Syekh Syarif Hidayatullah sangat concern menciptakan wilayah Cirebon sebagai Baldatun toyibatun warobun ghofur , negeri idaman yang digambarkan oleh Allah dalam QS, 34: 15. Islam, agama mayoritas bangsa indonesia memiliki ajaran yang sangat komprehensif tentang kepemimpinan (leadership). Literaur-literatur islam (Qur’an, hadist dan buku-buku karangan ulama/ilmuan kaliber dunia) sangat kaya dengan kosa kata tentang kepemimpinan seperti kholifah, imam, amir, sayid, sultan dan lain-lain. Disinggung pula mengenai siapa yang berhak menjadi pemimpin, tugas-tugas seorang pemimpin dan tata cara memilih pemimpin. Islam, selain telah berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemimpin handal sekelas Abu Bakar Assidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi thalib, Abu Dzar Alghifari, Umar bin Abdul Aziz, Harun Al Rasyid dst pun telah berhasil melahirkan ilmuan-ilmuan terkemuka bidang politik dan kepemimpinan. Mereka adalah Al-Mawardi (w.1058 M), Ibnu Hazm (w. 1064 M ), Al-Ghozali (w. 1111 M. ) dan Ibnu Khaldun (w. 1406 M) . Ilmuan-ilmuan muslim bidang politik dan kepemimpinan melalui kitab-kitab karangan mereka yang masih beredar hingga hari ini yaitu Al-Ahkam Assulthoniyah, Ihya-Ulummuddin dan Al-Muqadimah menyepakati bahwa syarat-syarat pokok seorang pemimpin adalah Basthotan Fil-Ilmi Wal- Jismi memiliki keunggulan dalam keilmuan dan kesehatan. Keunggulan dalam bidang ilmu karena pemimpin dituntut untuk terus berfikir kreatif- inovatif, melahirkan solusi-solusi cerdas (Mujtahid), membuat perubahan dan mampu berfikir Out of the Box. Sedangkan keunggulan fisik sangat dibutruhkan karena seorang pemimpin harus bekerja siang dan malam, pada saat hujan maupun panas dan harus selalu tampil fit ditengah-tengah masyarakat. Penekanan ini lebih difokuskan pada tujuan kepemimpinan (leadership) yaitu untuk : a). membangun keadsaan sehingga masa depan selalu lebih baik dari masa lalu (QS, 10 : 13-14). b). Menciptakan keteraturan hidup,memberi rasa aman dan merembeskan optimisme ( QS, 2 :30). c) menegakkan hukum (QS, 38 : 26) dan d). menciptakan kemakmuran dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat QS, 11: 61). Untuk membangun kembali Cirebon seperti saat dipimpin Syekh Syarif Hidayatullah yaitu Cirebon yang disegani dan diperhitungkan dalam percaturan politik nasional dan global, tentu saja membutuhkan waktu dan upaya. Salah satunya adalah membina sikap dan kesadaran kolektif masyarakat bahwa pemilihan kepala daerah (PILKADA) tahun 2008 bukan hanya merupakan urusan individu-individu tertentu yang tercerminkan dalam sikap “siapa saja boleh mencalonkan” tapi mampu memandang PILKADA sebagai urusan bersama dalam bingkai kemaslahatan umum. Sikap dan kesadaran kolektif ini pada gilirannya harus terejawantahkan dalam bentuk tekad yang kuat, terus membara dan tidak bisa dipadamkan oleh uang (Money Politic) berapaun jumlahnya. Sikap dan kesadaran kolektif harus pula bermuara pada kesamaan faham bahwa kepemimpinan bukan untuk menguasai tapi untuk melayani masyarakat seperti diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika bersabda “Sayyidul qaumi Khodimuhum” ( HR. Imam Bukhori dari Ibnu Abbas Ra). Saat ini reformasi bidang politik sedang mengarah pada pemberian kedaulatan kepada rakyat secara murni dan konsekwen sesuai bunyi UUD 1945 yang ditandai dengan adnaya perubahan–perubahan pada proses pemilihan kepala daerah/negara yang semula berada ditangan segelintir orang (Anggota Dewan) menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, serta adanya diskusi-diskusi yang sangat intens dalam rangka memberi peluang bagi kemungkinan munculnya calon-calon independent. Suasana dan iklim politik yang relatif bagus ini harus disiasati untuk meningkatkan kedewasaan sikap politik seluruh warga masyarakat Kabupaten/ Kota Cirebon sehingga mereka mampu memilih pemimpinnya secara sadar benar dan rasional yaitu bahwa Cirebon sangat membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kualifikasi ULAMA serta komitmen pada kesejahteraan masyarakat.

KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM

Abu Bakar Assidik dan Umar Bin Khotob (Radiyallahu ‘anhuma) hanyalah sahabat Rasullah saw dan orang biasa. Keduanya bukan ahli fikir (filosof), bukan ilmuan, bukan negarawan dan tidak memiliki keterkaitan keturunan (silsilah) dengan pemimpin-pemimpin besar tingkat dunia. Namun keduanya sering menyita perhatian dan menjadi rujukan kepemimpinan kontemporer padahal masa kepemimpinan keduanya relatif singkat. Apakah rahasia yang dimiliki keduanya ?. Ucapan Abu Bakar RA saar dilantik menjadi kholifah sering dinukil oleh berbagai kalangan dari tingkat paling bawah yaitu kepemimpinan tingkat Desa sampai kepemimpinan tingkat Nasional, baik di Indonesia maupun di negara-negara luar. Ucapannya itu berbunyi ; “Saya telah mengemban tugas ke khalifahan padahal saya sendiri sangat tidak mau…..Perlu kalian ingat ! jika kalian membebani (memberi tugas) kepada saya seperti yang telah di emban oleh Nabi saw, saya tidak mungkin mampu mengembannya karena Nabi merupakan hamba Allah yang dimulyakan dan di jaga (ma’sum). Ingatlah ! saya manusia biasa dan saya bukan yang terbaik diantara kalian, maka jagalah saya. Selama kalian melihat saya masih istiqomah/lurus, ikuti dan patuhi saya. Dan jika kalian melihat saya menyimpang maka luruskanlah…..”. Pidato spontan dan tanpa teks ini memancarkan beberapa dimensi kepemimpinan, sebagian dari padanya insya Allah akan dibahas dalam uraian selanjutnya. Adapun Umar Bin Khotob RA mencuat dalam jajaran kepemimpinan tingkat dunia karena ketegasan sikap, kecerdasan spritual, seringnya menyamar menjadi rakyat biasa untuk mendengar langsung suara/jeritan asli masyarakat, serta tingginya komitmen beliau untuk mensejahtrakan rakyat. Arahan Al-Qur’an Al-Quran adalah kitab petunjuk kehidupan manusia. Di dalamnya terkandung arahan-arahan untuk memperoleh kesuksesan, kebahagian dan kebaikan hidup di alam dunia dan akherat. Tidak terkecuali masalah kepemimpinan (leadership/khilafah). Kitab suci Al-Qur’an memuat sangat banyak ayat-ayat tentang kepemimpinan. Ada kisah Thalut dan Jalut (Qs. Al-Baqoroh : 246-252) ada kisah para Nabi Ulul Azmi, kisah kegagalan Firaun dan ada pula ayat-ayat yang berisi petunjuk mengenai siapa yang layak menjadi pemimpin, tata cara memilih pemimpin serta tugas-tugas seorang pemimpin yaitu harus merubah keadaan menjadi lebih baik (Qs. Yunus : 13-14) memberi rasa aman (Qs. Al-Baqoroh : 30) menegakkan hukum (Qs. Shood : 26), menciptakan kema’muran dan kesejahteraan (Qs. Huud : 61) dan lain-lain. Tulisan ini hanya ingin mengajak untuk mendalami satu ayat saja yaitu yang tercantum dalam surat Annisa (4) ayat ke 59 yang berbunyi : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Ayat ini mengisyaratkan beberapa hal : pertama, struktur kepemimpinan di muka bumi (presiden, gubernur, bupati/wali kota) berada dibawah kepemimpinan Allah dan Rasul_Nya. Ini berarti seorang pemimpin (formal/informal) merupakan pelaksana harian/pelaksana tugas/pengganti/khalifah dari kepemimpinan di atasnya yaitu Allah dan Rasul. Pemimpin yang terpilih harus merasa sedang dan akan terus mengemban amanah Allah/Rasul dan harus mampu menjabarkan kehendak Allah/Rasul. Segala sesuatu yang menurut Allah /Rasul harus ada, mesti di adakan. Dan segala sesuatu yang tidak boleh ada (diharamkan) oleh Allah dan Rasul mesti dibuang jauh. Kedua, pemimpin yang terpilih wajib di ikuti dan dipatuhi oleh seluruh rakyat selama pemimpin tersebut masih taat kepada atasannya yaitu Allah dan Rasul serta menjalankan syariat_Nya. Ketika seorang pemimpin telah jauh menyimpang atau sering terjadi kontroversi dan beda persepsi dengan rakyat pemilih maka hendaklah dikembalikan kepada ketentuan Allah (Al-Qur’an) dan ketentuan Rasul (Hadist). Yakni bila maslahatnya harus diganti, silahkan diganti oleh orang yang lebih baik. Kemaslahatan umum harus di utamakan dari pada kepentingan pribadi. Ketiga, kalimat MINKUM (dari kamu/diantara kamu) mengisyaratkan bahwa mengangkat pemimpin sebaiknya/idealnya adalah dari kalangan sendiri yaitu internal umat atau internal partai sehingga yang terpilih benar-benar seagama, satu idiologi, sama visi dan misi serta diyakini mampu membimbing kehidupan masyarakat. Pemimpin harus tumbuh dari bawah, muncul keatas lebih karena kekuatan/kharisma pribadinya dan bukan karena kekuatan uang, kekuatan orang lain (pemimpin titipan) dan bukan pula karena tingginya jabatan. Pemimpin yang tumbuh dari bawah insya Allah akan lebih memperhatikan masyarakat bawah. Mengkaitkan kalimat MINKUM dengan atmosfir politik saat ini dimana pemilihan pemimpin langsung oleh rakyat maka tidaklah berlebihan kalau tulisan ini mengharap munculnya solusi cerdas daripada pemimpin organisasi massa (ormas islam) serta tumbuhnya kesadaran baru pada tataran massa (jama’ah ormas) untuk memberdayakan mesjid menjadi institusi penggerak terbinanya koalisi ummat. Yaitu koalisi yang menggabungkan kepemimpinan ormas islam (NU, Muhammadiyah, PUI, PERSIS dll). Koalisi parpol, sejatinya hanya ada pada benak individu/kelompok yang berfikiran pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan. Arahan Hadist Tidak berbeda jauh dengan Al-Qur’an, hadist-hadist Rasulullah pun banyak yang bersinggungan dengan masalah kepemimpinan. Satu diantaranya adalah berbunyi : IDZA KANU TSALASATAN FALYUAMMIHIM AHADUHUM……..”apabila kamu bepergian bertiga maka angkatlah/jadikanlah salah seorang sebagai pemimpin”.( HR Imam Muslim, Imam Ahmad dan Imam Nasa’I dari sahabat Abi Said). Hadist di atas menegaskan sikap dan pandangan Rasul yang mewajibkan mengangkat seorang pemimpin walaupun dalam sebuah jamaah/komunitas kecil dan bersifat sementara apalagi dalam suatu komunitas yang lebih besar. Kemudian, kepemimpinan menjadi sebuah keniscayaan yaitu untuk menjamin kesuksesan bersama. Kepemimpinan harus dipandang sebagai masalah bersama dalam bingkai/koridor kemaslahatan umum. Pemimpin dan yang dipimpin harus berangkat dari titik start yang sama dan akan menuju pada satu titik finish yang sama pula. Dengan ungkapan lain, pemimpin dan yang dipimpin harus senantiasa menjaga irama kebersamaan. Shalat Berjamaah Shalat berjamaah adalah ibadah yang memformulasikan dan memanifestasikan irama kebersamaan antara pemimpin dan yang dipimpin. Didalamnya terdapat aturan untuk imam (pemimpin) dan makmum (yang dipimpin) seperti: imam harus memperhatikan kondisi makmum, sedangkan makmum harus mengikuti dan tidak boleh mendahului imam. Shalat berjamaah mengandung pelajaran bahwa pemimpin harus memberi ruang kepada yang dipimpin untuk mengoreksi dan memperbaiki. Dalam kaitan ini maka pemimpin yang baik adalah mereka yang mampu menyikapi koreksi/kritik dari rakyat sebagai energi tambahan atau penyeimbang untuk meraih kebaikan dan kesempurnaan kepemimpinannya. Shalat berjamaah menghadirkan nuansa kebersamaan dan mempertegas bahwa persoalan kepemimpinan merupakan masalah bersama dan untuk kebaikan bersama pula. Keberadaan pemimpin semata-mata dan hanya untuk lebih menyempurnakan kehidupan. Maka sungguh keliru kalau ada pemimpin yang merasa diri lebih tinggi dari yang dipimpinnya dan menuntut hak-hak istimewa. Akhir kalam dari tulisan ini ingin mengajak semua pihak memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya sikap dan gerakan kolektif untuk mencermati kontrak politik para pemimpin, fluktuasi harta kekayaan mereka dan proses pengambilan keputusan apakah melalui musyawarah atau pemaksaan kehendak. Nabi saw mengingatkan : IDZA KANAT UMARO-UKUM KHIYAROKUM WAAGNIYA-UKUM SAMHA-AKUM WA UMUROKUM SYUROO BAINAKUM FADZOHRUL ARDI KHOERUN LAKUM MIN BATNIHA WAIDZA KANAT UMARO-UKUM ASYROROKUM WA AGNIYA-UKUM BUKHOLA-AKUM WA UMUROKUM ILA NISA IKUM FABATNUL ARDI KHOERUN LAKUM MIN DZOHRIHA (HR. Thurmudzi dari Abi Huraeroh).

MUALILAH DARI DIRIMU

1). Hai orang yang berkemul (berselimut), 2). Bangunlah, lalu berilah peringatan! 3). Dan Tuhanmu agungkanlah! 4. Dan pakaianmu bersihkanlah, 5). Dan perbuatan dosa tinggalkanlah, 6). Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. 7). Dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah .(QS.Al-Mudatsir-1-7) Inilah wahyu yang keempat, Surah Al-Mudatsir 1-7. Di dalamnya terdapat penekannan pada personal strength pribadi Nabi Muhammad SAW. meliputi, antara lain (1) Pentingnya Mission Statement, (2) dimulainya Character Building, dan (3) tentang Self Controlling. Untuk lebih jelasnya mari kita dalami ayat demi ayat. 1). Hai orang yang berkemul (berselimut Al-Mudatsir memiliki arti yang sama dengan Al-Muzzamil. Yakni orang yang menutupi tubuhnya dengan kain. Sebuah ungkapan kiasan (metamorfoses) untuk menggambarkan seseorang yang dalam suasana fisik/suasana hati yang belum normal. Yang di panggil oleh ayat ini tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW. 2). Bangunlah, lalu berilah peringatan Ini adalah perintah kedua kali kepada sosok yang sama untuk bangun/berjaga ditengah malam. Kalau dalam rentang waktu yang relatif pendek sebuah perintah sudah di ulang dua kali, itu berarti mengandung isi pesan yang ekstra penting atau top secret. Bangun malam bagi seorang Nabi atau orang yang sedang di persiapkan dapat melakukan tugas besar, atau mereka yang sedang dikarantina di PELATNAS mengandung arti yang sangat strategis dan bernilai tinggi. Tugas berikutnya yang di embankan kepada Nabi Muhammad SAW. adalah memberi peringatan (Nadzir). Yaitu menyampaikan efek negatif dari suatu pekerjaan yang telah mentradisi, padahal pekerjaan tersebut tergolong sasaran pemberantasan. Akronim kata Nadzir adalah Basyir, yaitu upaya menyampaikan dampak positif dari pekerjaan-pekerjaan (tradisi) yang benar dan sesuai dengan risalah kenabian. Upaya pencitraan positif dan pencitraan negatif terhadap prilaku masyarakat akan lancar dan sukses bila didahului langkah mission statement dan pembangunan visi. Ditempat lain Allah berfirman: 45). “ Hai nabi, Sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, 46). Dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. 47). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah. 48). Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pelindung”. (QS. Al-Ahzab-45-48) 3). Dan Tuhanmu agungkanlah Nabi Muhammad dan ummatnya di perintahkan untuk membesarkan tuhan Allah SWT . Artinya: Allah semestinya mendapat tempat utama didalam kalbu setiap insan, kedudukan Allah harus paling tinggi dan diatas segalanya , perintah Allah hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Membesarkan tuhan, implisit di dalamnya; Allah adalah pusat pengahdapan/perhatian, Allah adalah sumber inspirasi, Allah adalah pusat orbit, dan Allah adalah sumber kekuatan. Seorang ulama berpendapat bahwa kalimat WAROBBAKA FAKABBIR cukup menjadi indikasi bahwa Islam menganut paham teosentrik dalam segala aspek kehidupan. Empat ayat selanjutnya , yaitu ayat 4,5,6 dan 7 menekankan pada pentingnya character building dan self controlling. Pembangunan karakter yang Allah lakukan pada pribadi Nabi Muhammad SAW. antara lain; Nabi Muhammad SAW. mesti mencintai kebersihan dalam segala hal (pakaian, makanan/rizki, keinginan dan ucapan), Nabi Muhammad bersifat selektif, mengutamakan proses dan selalu mampu menjaga suasana hati. Jika character building berjalan secara semestinya, maka pelan tapi pasti pada gilirannya akan membekaskan pada pribadi Nabi Muhammad SAW. sebuah sikap dan sifat untuk terus menerus melakukan self controlling terhadap seluruh aktivitas yang telah dilakoni. Self controlling yang paling utama adalah dari belenggu ego duniawi atau nafsu batiniah yang tidak seimbang. Sementara, ego akan cenderung mengambil jalan pintas (mengabaikan proses) untuk mencapai suatu keberhasilan, dan hanya akan menciptakan suatu landasan yang rapuh dan berbahaya yang justru akan menghantam balik dirinya sendiri. Melalui Al-Mudatsir Allah SWT. ingin mengarahkan nabi Muhammad SAW. menjadi seorangg pemimpin yang benar-benar muncul karena pengaruh pribadinya, pemimpin yang dicintai karena integritas pribadinya dan pemimpin yang memahami ke mana diri dan ummatnya harus melangkah. Pemimpin yang mampu mengendalikan diri, bertindak rasional, sesuai kehendak suara hati yang fitrah adil dan bijaksana. Allah SWT. berfirman: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu". orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya Hanya orang-orang yang Bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. (Qs.Az-Zummar -10)

ENERGI ISTIGHFAR

Rasulullah SAW. bersabda : Siapa yang memperbanyak membaca istighfar maka Allah SWT. akan menjadikan baginya segala kebingungannya sebuah solusi, segala kesempitannya ada jalan keluar dan Allah memberi Rizki kepadanya dari jalur-jalur yang tak terduga (HR.Imam AL-Qurtubi dari Jabir RA). Hadist ini memberi motivasi agar umat Islam gemar membaca istighfar (sering memohon ampun) kepada Allah SWT. seraya mengemukakan beberapa faidah Istighfar antara lain; tidak akan bingung / sedih berkepanjangan karena akan segera memperoleh solusi, tidak akan dihimpit dengan kesulitan-kesulitan karena akan menemukan alternatif-alternatif pemecahan, dan terbukanya pintu-pintu rizki yang relatif banyak yang membawa ketenangan dan keberkahan. Benrakah demikian ? Memohon ampun akan tulus diucapkan oleh orang yang rajin melakukan evaluasi; evaluasi diri, evaluasi hasil kerja dan evaluasi situasi. Setelah merasakan hasilnya tidak memuaskan dan masih jauh dari sempurna maka secara sepontan dia akan memohon ampun. Istighfar mendorong setiap pribadi untuk melakukan evaluasi rutin (harian, mingguan, bulanan dan tahunan). Memohon ampun hanya mungkin terucap dari pribadi yang rendah hati. Ia menyadari bahwa sumber masalah adalah dirinya sendidri dan menghindarkan untuk menuduh/ mengkambinghitamkan orang lain. Orang yang rendah hati cenderung bisa bekerjasama atau bersinergi dengan banyak orang (non sektarian). Sering membaca istighfar atau memohon ampun kepada Allah SWT. melalui lisan dan hati akan mampu mendorong jiwa seseorang untuk selalu dalam keadaan suci dan bersih serta menjauhkan prasangka negatif kepada siapapun. Dan orang yang memiliki hati yang bersih akan melahirkan fikiran-fikiran jernih dan positif untuk mendobrak segala kebekuan atau belenggu kehidupan. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda“ Sesungguhnya bagi setiap hati manusia pasti memiliki karat seperti halnya besi, dan alat pembersihnya adalah Istighfar”( Al hadist). Setelah meliliki hati yang bersih maka istiqfar pada gilirannya akan membangun fikiran bawah sadar seseorang untuk kemudian memunculkan sebuah kekuatan (magic power) yang dapat mengusir/menghilangkan segala pengaruh jahat, fikiran kotor dan paradigma buruk. Orang-orang yang menyampaikan permohonan ampun secara berula-ulang ; pagi, siang dan malam, pada saat berdiri, duduk atau berbaring akan menumbuhkan satu kebiasaan positif, yaitu jujur pada diri sendiri, mudah meminta maaf dan mudah pula memaafkan orang lain.

Pribadi Unggul : ABDULLAH BIN HUDZAFAH ASSAHMY

Sunguh…! Mati Seribu Kali Lebih Saya Sukai Daripada……. Berkat Islam, seorang sahabat Nabi yang bernama Abdullah bin Hudzafah memiliki kesempatan berteman penguasa dua negara adikuasa pada jaman itu: Kisra Raja Persia dan Kaisar Romawi. Kisah Abh dengan masing-masing kedua pembesar tersebut akan senantiasa di kenang sepanjang jaman dan akan terus direaktualisasi oleh para ahli sejarah. Pada tahun ke 6 H Nabi Muhammad memiliki program mengisahkan seluruh kawasan dengan cara mengirim surat dakwah kepada para Raja/pembesar negeri-negeri non Arab. Untuk maksud ini Nabi memanggil enam pemuda pilihan. Salah satunya bernama Abdullah bin Hudzafah Assahamy (selanjutnya hanya akan ditulis AbH). Nabi SAW menatap wajah para pemuda pilihan dengan tatapan tajam, dan dengan suara berat beliau SAW berkata: ” Saya memiliki keinginan besar dapat mengislamkan seluruh penguasa negara non Arab. Dan saya akan mengutus saudara-saudara membawa surat dakwah kepada mereka. Tidak boleh ada seorangpun yang menolak perintah ini seperti bani Israil menolak permintaan Isa Alaihissalam”. Nabi SAW menepuk pundak enam pemuda pilihan dan menanyai kesanggupan satu persatu. Semuanya menjawab sama ”Kami siap mensukseskan program anda. Utuslah kami kemana engkau mau” Abdulah menerima surat dakwah untuk Kisra Raja Persia . Dia segera pulang ke rumah untuk mempersiapkan segala sesuatu; kata, perbekalan dan pakaian . Kepada sang istri tercinta, Abdullah berkata: Aku titipkan engkau dan anak-anak kepada Allah saja. Aku akan berangkat memenuhi tugas rasul dengan ditemani oleh Allah saja. Semoga semuanya baik-baik saja. Sang istri mengantar Abdullah bin Hudazaifah dengan tatapan penuh kebanggan: Butiran-butiran air mata yang membasahi pipi adalah tangis kebahagiaan. Maka kepada anak-anaknya ia berkata: Ayahmu mendapat kehormatan dari Nabi SAW untuk menyampaikan surat dakwah kepada para raja non Arab. Nanti , kalau kamu sudah besar, kamu harus seberani ayahmu”. Setelah mendaki gunung-gunung dan perbukitan, melintasi lembah dan ngarai, mengarungi lautan pasir non luas, Abdullah bin Hudzafah berhasil sampai ke Istananya Persia. Setelah meminta izin kepada pasukan pengamanan, dia masuk istana dengan pakaian yang sudah sangat lusuh, langkahnya penuh percaya, kepala tegak penuh kebanggan berislam, disertai cahaya terang keimanan . Bersama dengan itu, Kisra Raja Persia memanggil ajudan dan para mentri. AbH berdiri tegak dihadapan Kisra untuk menyerahkan Surat Rosulullah. Tapi kisra meminta salah seorang mentri untuk mengambil surat dari tangan utusan Nabi. AbH menolak untuk menyerahkan dengan alasan Nabi memerintahkan harus langsung ke tangan Kisra, saya tidak berani menyalahi perintah Nabi; Ujar Abdullah penuh percaya diri. Dengan sangat jengkel Kisra Persia berkata: ”biarkan dia mendekat kepadaku” Abdullah melangkah dua langkah dan menyerahkan surat kepada Kisra Persia. Surat tersebut oleh Kisra di serahkan kepada staf yang mengerti bahasa Arab dan menyuruhnya untuk membaca. BISMILLAHIRROHMANIRROHIM dari Muhammad Rosulullah Kepada Kisra Agung Persia. Kisra Persia serta merta berteriak, cukup!. Dadanya membara, wajah memerah dan bulu kuduknya pada berdiri. Kisra merampas surat dari stafnya merobeknya, kemudian mengusir Abdullah untuk segera meninggalkan istana. Abdullah keluar dari istana seraya menunggu perkembangan lebih lanjut apa yang akan Allah perbuat untuk dirinya. Apakah akan dibunuh atau dibebaskan. Dalam penuh ketidak pastian itu Abdullah bergumam: ” Demi Allah, saya tidak akanpernah menyesali apapun yang terjadi pada diri saya setelah saya berhasil menunaikan tugas Rosulullah SAW. Setelah dalam waktu relatif lama tidak ada terjadi sesuatu maka Abdullah segera menghampiri untanya kemudian bergerak pergi meninggalkan Istana Kisra. Setibanya dimadinah, Abdullah segera menghadap Nabi untuk melaporkan pelaksanaan tugas sejak berangkat sampai bertemu Kisra Agung Persia, termasuk respon sangat menyakitkan karena surat Rosulullah di robek-robek penuh emosional. Rosulullah SAW menyimak secara seksama seluruh laporan yang disampaikan Abdullah dan mengomentari dengan kalimat sangat pendek : MAZZAQOLLAHU MULKAHU ( Allah akan merobek-robek kerajaan Kisra Agung). Pada tahun 19H/ .....Khalifah Umar bin Khatab mengirim beberapa peleton tentara Islam untuk untuk menumbangkan dominasi Kerajaan Romawi . Didalamnya terdapat nama Abdullah bin Khudzaifah, salah seorang tentara Islam yang dikenal tangguh, pemberani cerdik dan teguh. Beberapa tentara Islam menjadi tawanan tentara Romawi. Mereka di borgol dan dihadapkan kepada kaisar. Abdullah mendapat giliran pertama berhadapan dengan kaisar disingkat (KR) KR: saya ingin mengajukan penawaran. Abdullah: Penawaran apa? KR : Saya meminta anda menjadi bagian dari tentara kami (Romawi) untuk memerangi tentara Islam, Jika bersedia, anda tidak menjadi tawanan lagi dan langsung menjadi komandan perang. Abdullah : Sayang sekali .., mati seribu kali masih lebih saya sukai daripada menolong tentara kafir. KR : Saya mengagumi anda sebagai tentara heroik. Saya bersedia berbagi tugas dan kewenangan. Anda bisa menjadi wakil Raja disini (Romawi). Abdullah : Demi Allah! Jika tuan memberikan kepadaku semua yang tuan miliki, plus kekuasaan pada raja yang lain supaya aku meninggalkan Agama Muhammad barang sekejap, tidak pernah saya lakukan! KR : Kalau begitu, saya akan bunuh kamu! Abdullah : Lakukan sekehendak tuan. KR : Wahai para tentara Romawi ! gantung Abdullah! Lempari dia dari jarak dekat, dari depan dan dari belakang! Dia menolak tawaran kami. Beberapa tentara Romawi melaksanakan perintah Kaisar. Abdullah di ikat pada tiang salib, dilempari batu dari depan dan dari belakang, dan di diguyuri minyak tanah. Badan Abdullah memar-memar dan berdarah-darah. Wajahnya susah dikenali lagi, Kemudian KR memerintahkan agar seluruh tentara Islam menonton Abdullah. Supaya mereka merasa ngeri dan menyarankan Abdullah mau menyerah. Abdullah diturunkan dari tiang salib, tergeletak di tanah dantak berdaya, dari matanya keluar air yang sangat deras. Tentara Romawi segera melaporkan kepada KR bahwa Abdullah menangis dan menyerah serta bersedia menjadi tentara nasrani. KR meminta agar Abdullah dihadapkan lagi. KR : Kasihan...., apa yang menyebabkan anda menangis barusan? Abdullah Saya mengira, ... selepas dari tiang salib akan langsung dimasukan ke pembakaran. Saya sudah sangat gembira akan menemui Allah dalam keadaan syahid. Tapi.... Tapi tidak kunjung dilempar ke pembakaran. Maka saya menangis. Kaisar Romawi mengumpulkan kembali seluruh tentaranya, kemudian berpidato: .....Sudah berbagai cara di lakukan untuk membujuk pada tentaraislam agar mau menjadi nasrani , tapi semua tidak ada yangmampu. Mereka (tentara islam) sangat teguh pendirian dan masih memilih mati daripada berpindah agama. Maka sebelum keadaan lebih buruk menimpa kita, ada baiknya kita bebaskan saja seluruh tawanan Islam itu...” Abdullah bin Hudzafah dan rombongan pulang ke Madinah dan melaporkan segala sesuatunya kepada Khalifah Umar bin Khatab. Khalifah merasa sangat bergembira memiliki tentara setangguh Abdullah. Maka kepada seluruh rombongan beliau berkata: ” Sangat pantas bagi setiap muslim bisa mencium kepada Abdullah bin Hudzafah... dan saya, adalah orang pertama yang melakukan itu...” Seluruh rombongan secara bergiliran menciumi kepala Abdullah bin Hudzafah Assahamy.

BENARKAH KITA SUDAH MERDEKA?

SEBUAH RENUNGAN DI HARI KEMERDEKAAN Oleh : Saeful Malik, S.Ag, MBA*) …. Ayeuna urang sakabeh dijajah diri sorangan … dijieun jaradi budeg … dijieun jadi anarkis … gampang ngambek jeung ngaruksak … resep pasea jeung dulur … teu dihandap teu di luhur … Kalimat-kalimat di atas merupakan penggalan bait-bait dari lagu yang berjudul “Dijajah” karya Doel Sumbang, yang merupakan ekspresi dari curahan hatinya mengenai makna kemerderkaan. Memang jika kita mencoba mentafakuri terhadap kemerdekaan bangsa kita yang sudah berusia 65 tahun, akan terbesit sebuah pertanyaan tentang hakikat kemerdekaan, apakah kita sudah benar-benar merdeka ? Dalam bait-bait awal lagu diatas Doel Sumbang bercerita secara fisik bangsa Indonesia sudah sangat merdeka. Indonesia sudah terbebas dari kungkungan penjajahan bangsa-bangsa lain. Terbebas dari bangsa Belanda yang menjajah 350 tahun, terbebas dari Jepang yang menjajah 3,5 tahun atau dari penjajahan bangsa sendiri. Akan tetapi benarkah kemerdekaan telah kita rasakan? Bukankah yang dimaksud dengan merdeka adalah keadaan (hal) berdiri sendiri, bebas dari rasa takut, lepas, tidak terjajah lagi ? (Kamus Bahasa Indonesia, 2008 : hal. 1015). Mengapa negara kita masih menjadi papan atas dalam urutan negara terkorup? Mengapa masih banyak tawuran antar daerah? Mengapa kita selalu tidak tenang menyaksikan pertandingan sepak bola? Dan jutaan mengapa yang lain yang selalu menyeriak dalam hati kita ketika kita melihat keadaan saat ini. Benarkah kita telah merdeka? Dan ketika kita menyimak bait-bait selanjutnya dalam lagu Doel Sumbang tadi, maka kita akan menemukan jawabannya. Ternyata kita secara bathin masih terjajah. Doel Sumbang mengatakan …. Ayeuna urang sakabeh dijajah diri sorangan … dijieun jaradi budeg … dijieun jadi anarkis … gampang ngambek jeung ngaruksak … resep pasea jeung dulur … teu dihandap teu di luhur … (… sekarang kita semua dijajah oleh diri kita sendiri … dibuat menjadi tuli … dijadikan anarkis … mudah marah dan merusak … senang berantem dengan sesama … terjadi tidak hanya dikalangan bawah tetapi juga dikalangan atas …). Yang dimaksud dengan dijajah oleh diri kita sendiri bermakna bukan secara fisik merusak atau memperdaya diri, akan tetapi dijajah oleh hawa nafsu yang ada pada diri kita sendiri, dan penulis setuju bahwa saat ini kita sedang dijajah oleh hawa nafsu. Apa yang dimaksud hawa nafsu ? Hawa nafsu secara sederhana adalah keinginan-keinginan diri. Nafsu diterjemahkan sebagai egoisme: kecendurangan kita untuk mencapai keinginan-keinginan diri. Keinginan untuk mencapai kenikmatan sensual, kesenangan jasmaniah, keinginan untuk makan dan minum, bersenang-senang, keinginan untuk diperhatikan, diistimewakan dan dianggap sebagi orang yang paling penting, yang biasanya lazim kita sebut sebagai kepongahan atau arogansi. (Jalaludin Rahmat, 2000, hal. 4) Dan menurut Fadli Sabil (2009) egoisme merupakan suatu kejahatan dan dipandang sebagai pelanggaran moral karena ia selalu mengabaikan kepentingan orang lain. Egoisme membuat manusia jauh dari kebenaran dan menyimpang dari petunjuk Tuhan. Tentunya kita akan memahami jika hawa nafsu seperti pengertian di atas, mengendalikan dan menjajah diri masyarakat kita maka yang terjadi adalah korupsi, kolusi nepotisme dan berebut kekuasaan bagi orang-orang yang memiliki jabatan. Atau kekejaman yang dilakukan oleh rakyat kelas bawah, berupa kerusuhan, kekacauan, pencurian, perampokan, penodongan, pemerkosaan, penculikan, penjarahan yang mengakibatkan tidak ada lagi rasa ketenangan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pandangan Islam hawa nafsu merupakan musuh yang mesti dikendalikan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan melalui Imam Shâdiq bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Waspadalah terhadap hawa nafsu kalian sebagaimana kamu sekalian waspada terhadap musuh. Tiada yang lebih pantang bagi manusia daripada mengikuti hawa nafsu dan ketergelinciran lidah yang tak bertulang.” Imam Shâdiq as juga berkata: “Janganlah kalian biarkan jiwa bersanding bersama hawa nafsu. Karena, hawa nafsu pasti (membawa) kehinaan bagi jiwamu.” Dan Allah SWT. memberikan apresiasi yang luar biasa bagi siapa saja yang mampu mengendalikan hawa nafsunya, sebagaimana firman-Nya, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).”(Q.S. An-Nazia’at 40- 41.). Lalu bagaimana kita mengendalikan hawa nafsu? Di dalam ajaran Islam, hawa nafsu tidak untuk dibunuh sebab ada sisi baiknya dari hawa nafsu ini, yaitu akan memberikan motivasi untuk selalu berusaha dalam menggapai kebaikan hidup. Akan tetapi hawa nafsu mesti dikendalikan, salah satunya dengan puasa. Mengapa dengan puasa ? menurut Dr. H. Suhairy Ilyas, MA (2009) Puasa bukan hanya sekedar menahan dan mengendalikan hawa nafsu dari makan dan minum. Hakikat puasa adalah pengendalian diri secara total dengan kendali iman. Selain mengendalikan mulut dari makan dan minum, puasa juga mengendalikan lidah dari perkataan yang tidak terpuji, seperti bohong, gunjing, caci maki dan lain lainnya. Puasa juga mengendalikan hati kita untuk tidak selalu condong kepada kehidupan duniawi. Puasa juga pengendalian mata (ghadhul bashar) dari memandang hal yang diharamkan Allah SWT. seperti melihat tontonan aurat, tontonan maksiat dan lain lain. Puasa juga mengendalikan telinga dari mendengarkan hal-hal yang tidak diridhai Allah SWT. seperti mendegar musik hura-hura, mendengar gosip dan lain-lain. Puasa juga mengendalikan kaki dan tangan dari tingkah laku yang tidak diridhai Allah. Sabda Rasulullah SAW : “Siapa yang tidak mampu meninggalkan perkataan dan perbuatan yang tidak terpuji, maka bagi Allah SWT. tidak ada artinya dia meninggalkan makan dan minumnya (percuma dia berpuasa)”. (HR.Bukhari dari Abu Hurairah). Oleh karenanya, kiranya cukup menjadi bahan renungan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Marilah kita jadikan Kemerdekaan Negara kita benar-benar bermakna merdeka, tidak hanya secara fisik yang terbebas dari penjajahan, akan tetapi juga secara bathin terbebas dari penjajahan hawa nafsu kita dengan cara menjalankan puasa dengan sebenar-benarnya. Tentunya, jika semua masyarakat Indonesia mampu memerdekakan “Jiwa Raganya” dari penjajahan hawa nafsunya, niscaya harapan kita mewujudkan Indonesia sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafuur akan segera terwujud, Insya Allah. Wallahu a’lam.

MENGENAL LEBIH DEKAT SANG BUPATI

Judul Buku : SATU DEKADE KANG DEDI BERSAMA RAKYAT CIREBON Penulis : Tim, Ketua : Diding Karyadi Pengantar : Megawati Soekarnoputri Cetakan : Pertama, Maret 2010 Penerbit : PEMKAB Cirebon Tebal : xvi + 189 halaman termasuk lampiran-lampiran Bagi sebagian besar masyarakat Cirebon, nama Dedi Supardi bukanlah nama yang asing. Sebagai seorang Bupati, Kang Dedi sering hadir dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, baik itu yang berhubungan dengan sosial, kesehatan, pendidikan ataupun agama, menyebabkan ia sangat akrab dengan masyarakat. Namanya pun sering muncul di media massa dalam pemberitaan yang berhubungan dengan program pemerintahan Kabupaten Cirebon. Namun, dari sekian banyak masyarakat Cirebon yang tahu tentang Kang Dedi, berapa banyak orang yang mengetahui sejarah kehidupannya dari mulai Dedi kecil dengan kehidupannya yang “pedih” sampai sosok Pak Dedi Supardi seorang bupati Cirebon yang dikenal seperti sekarang ini ? Buku “Satu Dekade Kang Dedi Bersama Rakyat Cirebon”, merupakan salah satu buku yang memberikan gambaran lengkap mengenai siapa sosok Dedi Supardi sebenarnya. Mulai dari riwayat hidupnya, relationship-nya, kepemimpinannya di pemerintahan sampai pada kesaksian-kesaksian dari orang-orang yang pernah berhubungan didalam perjalanan hidup dan karirnya seperti sahabat kecilnya, mantan atasannya, jajaran kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten Cirebon, para tokoh agama, tokoh seni budaya, tokoh pemuda dan lain sebagainya. Buku yang ditulis dengan bahasa lugas dan ringan ini memaparkan bahwa dalam mencapai posisi puncak di Kabupaten Cirebon sebagai seorang Bupati, perjalanan kehidupan dan karir Kang Dedi tidaklah semulus yang dibayangkan banyak orang. Lika-liku kehidupan Kang Dedi diawali dengan keprihatinan. Diceritakan dalam buku ini kehidupan Kang Dedi di mulai dari Dedi kecil yang di asuh hanya seorang ibu dan nyaris tidak pernah kenal sosok ayahnya sampai cerita bahwa ia pernah hidup di gubug berlantai tanah, pernah menumpang di rumah saudara, pernah berjualan kue demi bisa mentuntaskan pendidikannya. (hlm. 11) Dengan membaca buku ini, pembaca akan disuguhi bahwa pengalaman hidup Kang Dedi yang pahit tersebut, ternyata tidak menjadikannya putus asa. Malah menjadikannya sosok yang tangguh, ulet, jujur dan disiplin. Sehingga ia pun mampu mentutaskan pendidikannya sampai lulus Perguruan Tinggi yang mengantarkannya diterima sebagai PNS di Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Dan dengan kegigihan serta sifatnya yang loyal serta amanah, karirnya pun melesat sampai pernah menjabat posisi puncak sebagai Kepala Kantor Departemen Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon. (hlm. 15) Pembaca juga akan mengetahui bahwa dibalik “kumisnya” yang tebal ternyata Kang Dedi memiliki sifat yang luwes, familiar, mudah bergaul dan bertanggung jawab, yang menjadikannya memiliki pergaulan sangat luas dan memiliki banyak teman. Tidak terbatas teman seprofesi atau se-kantor saja akan tetapi Kang Dedi juga akrab dengan berbagai kalangan seperti ulama, petani dan pengusaha, sampai-sampai karena hubungannya yang baik tersebut, ia juga pernah menjadi pengusaha sukses di bidang meubel berbahan baku rotan. (hlm. 17) Buku yang diberi pengantar oleh Ketua Umum PDIP ini juga menceritakan bagaimana peruntungan kang Dedi Supardi ketika memasuki kancah politik sehingga ia terpilih menjadi Wakil Bupati dan kemudian terpilih menjadi Bupati dua kali berturut-turut yang merupakan hasil pemilihan rakyat secara langsung. Dan kepercayaan rakyat tersebut tidak diasia-siakannya, malah dibalas oleh Kang Dedi dengan keberhasilan-keberhasilan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Cirebon sehingga berbagai penghargaan dan tanda jasa pun telah diraihnya. (hlm. 185) Salah satu keberhasilan yang paling menonjol yang diurai pada buku ini adalah dibidang Pendidikan. Kang Dedi mampu meningkatkan IP (Indeks Pendidikan) yang cukup signifikan dari 67,75 di tahun 2004 menjadi 75,00 di tahun 2007. Dengan menerapkan program penggratisan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) untuk SLTA, yang merupakan rangkaian dari program sekolah gratis untuk tingkat SD dan SLTP, walaupun harus menguras APBD lebih dari 40% angka yang cukup tinggi jika dibanding dengan alokasi dana Pendidikan tingkat pusat yang hanya 20% dari APBN. (hlm. 70) Prestasi dalam bidang Kesehatan dibuktikan dengan peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) dari 63,5 tahun, pada tahun 2003, menjadi 64,92 tahun, pada tahun 2007. Juga pada penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), pada tahun 2003 AKB di Kabupaten Cirebon adalah 55 bayi per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan pada tahun 2007 menurun menjadi 53,08 bayi per 1000 kelahiran hidup. (hlm. 72) Tidak hanya itu, buku ini juga menceritakan keberhasilan-keberhasilan Kang Dedi yang telah dirasakan masyarakat Cirebon pada kurun satu dekade kepemimpinannya, baik itu pada bidang ekonomi, kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur, kecukupan pangan, peningkatan kualitas perempuan, peningkatan kualitas hidup nelayan dan lain sebagainya. (hlm. 75-85) Keberhasilan Kang Dedi tentunya tidak datang dengan sendirinya, dukungan dari keluarga dan kerabatnya pun menjadi faktor pendukung yang tak kalah pentingnya. Hal ini pun didapatkannya, karena kang Dedi mampu dalam memanagement waktu dan prioritas kepentingan. Sehingga kepentingan keluarga dan pekerjaan dapat sama-sama terpenuhi. (hlm 23-58). Dan dimata keluarganya Kang Dedi merupakan sosok yang romantis dan penuh dengan kejutan, sehingga keluarga dan kerabatnya banyak mencurahkan kasih sayang dan dukungannya. (hlm 25) Buku yang ditulis oleh tim yang terdiri dari mayoritas wartawan ini, tidak menaifkan kekurangan-kekurangan Kang Dedi selaku manusia. Dipaparkan pula secara berimbang tentang ketidakberhasilan-ketidakberhasilan Kang Dedi. Seperti ia pernah “salah perhitungan” dalam menjalankan bisnisnya, sehingga perekonomian keluarganya pernah tersungkur. (hlm. 17). Ia juga kurang memperhatikan kesehatan dirinya, dan beberapa sifatnya yang sebenarnya baik akan tetapi justru sering menjadi titik kelemahannya, seperti terlalu baik kepada orang lain yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, dan lain sebagainya. (hlm xvi). Di samping beberapa program Kerja di Pemerintahannya yang masih menjadi “PR” untuk diselesaikan dan disempurnakan. Semua paparan yang ada dalam buku ini menjadikan buku ini sangat layak dan sangat penting dibaca oleh siapapun. Tidak hanya bagi masyarakat Cirebon, akan tetapi juga bagi siapapun yang mempunyai keinginan untuk maju dan sukses.

Selasa, 18 Oktober 2011

IKHLAS DAN TA’AT, DUA SYARAT DITERIMANYA AMAL

IKHLAS DAN TA’AT, DUA SYARAT DITERIMANYA AMAL Allah Azza Wazalla tidak akan menerima suatu ‘amal (perbuatan / pekerjaan) dari beberapa amal, kalau tidak menjaga / memperhatikan dua syarat berikut : Pertama, yaitu ikhlas yang merupakan syarat batin. Kedua, yaitu patuh / ta’at terhadap sunnah rosul yang merupakan syarat dhohir, dalam arti ikhlas melaksanakan kitab Allah (Al-Qur’an) dan ta’at mengikuti sunnah Nabi (Hadis). 2. yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun, Fadhil bin ‘iyadh berkata : dalam ringkasannya (beliau berkata) : bahwa ‘amal yang ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak diterima ‘amalnya, dan jika benar (perbuatannya) tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima. 110. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (Oleh karena itu), amal sholeh adalah (perbuatan) yang sesuai dengan sunnah dan tidak adanya unsur syirik (yang dapat menghilangkan nilai) ikhlas. Allah Swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 125 : 125. dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, (Maka), wajah Islam adalah ikhlas, dan ikhsan adalah patuh terhadap sunnah Nabi. A. Ikhlas Ikhlas adalah membersihkan niat untuk mendekatkan diri pada Allah Azza wa jalla dari seluruh hal-hal yang kotor. Menurut pendapat lain, ikhlas adalah peng-Esa-an Allah Azza wa Jalla dengan niat untuk taat. Dan ada juga yang berpendapat bahwa ikhlas adalah lupa (terhadap) penglihatan makhluk (yang diikuti) dengan selalu melihat kepada Dzat yang Menciptakan. Ikhlas merupakan syarat diterimanya amal sholeh yang sesuai dengan sunnah Rosulullah (dan Allah Azza wa Jalla sungguh telah memerintahkan kepada kami untuk berbuat ikhlas. Dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, Allah Azza wa Jalla Berfirman : 5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menye mbah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan. Dari Abi Umamah (Ia berkata : “Telah datang kepada Rosulullah seorang laki-laki”, kemudian ia berkata kepada Rosulullah : “Bagaimana pendapat engkau terhadap seseorang yang ingin mendapatkan pahala dengan menyebutkan hartanya ?”, Rosulullah menjawab : “Tidak ada sesuatu-pun baginya”, kemudian orang orang tersebut mengulangnya hingga 3 x yang dijawab oleh beliau dengan jawaban yang sama seperti jawaban pertama. Selanjutnya, Beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak akan menerima amal (seseorang) kecuali dilakukan dengan ikhlas dan mencarinya hanya karena-Nya”. Dan, dari Abi Sa’id al-Khudri : dalam haji wada’ Nabi sungguh telah bersabda, “_______________________ Maka, banyak orang yang ahli fiqih tetapi tidak mengamalkan agamanya dengan baik, ada 3 hal yang tidak dapat mengotori hati seorang mu’min, yaitu, berbuat ikhlas karena Allah, memberikan nasehat kepada para pemimpin, dan menjaga kelompoknya. Dalam arti, tiga hal ini dapat memperbaiki hati, dan siapa saja yang berbuat dengan tiga hal tersebut, maka hatinya akan bersih dari ketidak jujuran, kerusakan, dan kejahatan. Dan seorang hamba tidak akan terhindar dari syaitan kecuali dengan ikhlas sebagaimana firman allah Azza wa Jalla dalam surat Shad ayat 83 sebagai berikut: 83. kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka[1304]. [1304] Yang dimaksud dengan mukhlis ialah orang-orang yang telah diberi taufiq untuk mentaati segala petunjuk dan perintah Allah s.w.t. Dan diceritakan, ada seorang sholeh yang berkata pada dirinya : “Hai nafsu, ikhlaskanlah aku, maka nafsu itu ikhlas kepadaku. Dan setiap kebahagian dari kebahagiaan-kebahagiaan dunia adalah (sesuatu) yang dapat menenangkan jiwa, dan menyenangkan hati, sedikit atau banyak, apabila pergi bekerja, (maka) akan mengotori kebersihannya, dan menghilangkan keikhlasannya, dan manusia terikat dengan kesenangan-kesenangannya, yang tenggelam dalam nafsunya, (sangat) sebentar sekali melepaskan pekerjaan dari pekerjaan-pekerjaannya, dan ibadah dari ibadah-ibadahnya dari kesenangan-kesenagan dan tujuan dunia dari jenis ini. Dengan demikian dikatakan : “Barangsiapa yang selamat umurnya dalam satu kesempatan untuk ikhlas kepada Allah, maka ia (akan mencapai) kesuksesan”, dan hal tersebut adalah harga untuk (sebuah) keikhlasan, dan sulitnya (menjaga) kebersihan hati dari kotoran-kotoran. Dengan demikian, ikhlas adalah : membersihkan hati dari segala kotoran baik sedikit atau banyak, sehingga dengan sendirinya dalam hatinya terdapat niat untuk taqorrub yang tidak terdapat alasan selainnya. Hal ini tidak akan tergambar kecuali dengan mencintai Allah yang sangat dalam, sekiranya tidak dapat menumbuhkan kecintaan terhadap dunia dalam hatinya yang stabil. Perumpamaan ini (sama dengan) ketika makan, minum, dan kebutuhan primer lainnya, itu, dilakukan dengan ikhlas, niat yang benar, dan seandainya hal tersebut tidak ada, maka bab ikhlas dapat memenuhinya kecuali dalam hal yang ganjil. Sebagaimana orang yang mengalahkan (memenuhi) cintanya kepada Allah, dan cinta kepada akherat, maka tingkah lakunya akan terbiasa dengan hal-hal yang penting, yang menjadikannya (sebuah) keikhlasan. Maka, jiwa yang terkalahkan dengan dunia, kehormatan, dan kedudukan. Secara garis besar (orientasinya) selain kepada Allah, maka seluruh tingkah lakunya akan terpola seperti sifat itu, dengan begitu, ibadah sholat dan puasa dan ibadah lainnya tidak akan diterima kecuali yang ganjil. (Oleh sebab itu). Obatnya ikhlas adalah dengan mengatasi kesenangan jiwa, mencegah toma’ (pengharapan yang berlebihan) terhadap dunia, dan imbang untuk kehidupan akherat, sekiranya hal-hal tersebut tertanam dalam hati, maka, selanjutnya ia akan mudah mencapai keikhlasan. Dan, banyak perbuatan yang menyusahkan manusia serta mengira bahwa perbuatannya tersebut ikhlas karena Allah, padahal mereka termasuk orang-orang yang tertipu, karena sesungguhnya Allah tidak melihat terhadap suatu penyakit (kerusakan). Sebagaimana diceritakan mengenai sebagian mereka adalah : sesungguhnya dia sholat selalu pada barisan pertama, kemudian, suatu hari dia sholat terlambat dan sholat pada baris yang ke dua, kemudian dia merasakan senang hatinya apabila sholat pada barisan pertama karena alasan akan dilihat oleh orang lain, dan hal ini merupakan sesuatu yang sangat rawan untuk menyelamatkan ‘amal dari perumpamaan tadi. Dan sangat sedikit orang yang mengerti tentang hal itu kecuali mendapatkan petunjuk dari Allah Swt. Orang-orang yang lalai akan melihat kebaikan-kebaikannya nanti pada hari kiamat sebagai ‘amal buruk, dan mereka adalah sekelompok orang yang dinyatakan dalam Firman Allah Swt dalam surat Az-Zumar ayat 47-48 sebagai berikut : 47. dan Sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan. 48. dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat dan mereka diliputi oleh pembalasan yang mereka dahulu selalu memperolok-olokkannya. Dan dalam Firman Allah Azza wa Jalla surat Al-Kahfi ayat 103-104 : 103. Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" 104. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG P E R K A W I N A N DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IVIMPR 1 1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia. M E M U T U S K A N : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 3 1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. 2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan. Pasal 4 1. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalani Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib rnengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 2. Pengadilan dimaksud dalani ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat eacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan Pasal 5 1. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 1. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. BAB II SYARAT-SYARAT PERKAWINAN Pasal 6 1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 3. Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal duriia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. 5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini. 6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 7 1. Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). Pasal 8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang : a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri; d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suamiberisterilebih dari seorang; f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Pasal 9 Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. Pasal 10 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Pasal 11 1. Bagi seorangwanitayangputus perkawinannya berlakujangka waktu tunggu. 2. Tenggang waktujangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lehih lanjut. Pasal 12 Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. BA B III PENCEGARAN PERKAWINAN Pasal 13 Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 14 1. Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 15 Barangsiapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. Pasal 16 1. Pejabatyangditunjukberkewajibanmencegahberlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi. 2. Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 17 1. Pencegahan perkawinari diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. 2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenni permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan. Pasal 18 Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. Pasal 19 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. Pasal 20 Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 21 1. Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. 2. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. 3. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pancatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas. 4. Pengadilanakanmemeriksaperkaranyadenganacara singkat dan akanmemberikanketetapan, apakahiaakanmenguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan. 5. Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka. BAB IV BATALNYA PERKAWINAN Pasal 22 Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 23 Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu: a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri; b. Suami atau isteri; c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang- undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Pasal 24 Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. Pasal 25 Pormohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. Pasal 26 1. Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri. 2. Hak untuk membatalkan olch suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pdsal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah. Pasal 27 1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. 2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. 3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isten, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Pasal 28 1. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. 2. Keputusan tidak berlaku surut terhadap : a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu. c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap. BAB V PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 29 1. Pada waktu atau sebelum pelrkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapatmengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 2. Perjanjiantersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. 3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. 4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 30 Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 31 1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. 3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Pasal 32 1. Suami isteri harus mempunyai tempest kediaman yang tetap. 2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama. Pasal 33 Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Pasal 34 1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. 3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. BAB VII HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN Pasal 35 1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 1. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta bendanya. Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. BAB IX KEDUDUKAN ANAK Pasal 42 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 1. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 2. Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 44 1. Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bila mana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. 2. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK Pasal 45 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pasal 46 1. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. 2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Pasal 47 1. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 2. Orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pasal 48 Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapanbelas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Pasal 49 1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; b. la berkelakuan buruk sekali. 1. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaankepada anak tersebut. BAB XI PERWALIAN Pasal 50 1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. 2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Pasal 51 1. Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. 2. Wali sedapat-dapatnya diambil dari kcluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. 3. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. 4. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. 5. Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Pasal 52 Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini. Pasal 53 1. Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini. 2. Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. BAB XII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pertama Bagian Kesatu Pembuktian asal usul anak Pasal 55 1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. 2. Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (l) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. 3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. Bagian Kedua Perkawinan di luar Indonesia. Pasal 56 1. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut, hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. 2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Bagian Ketiga Perkawinan Campuran. Pasal 57 Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia Pasal 58 Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Pasal 59 1. Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusannya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. 2. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini. Pasal 60 1. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi. 2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. 3. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas perniintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. 4. Jika pengadilan memutuskan hahwa penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3) 5. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan. Pasal 61 1. Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang. 2. Barangsiapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam pasal 60 ayat (4) Undang- undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 1 (shtu) bulan. 3. Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan. Pasal 62 Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini. Bagian Keempat Pengadilan Pasal 63 1. Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah : a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. b. Pengadilan Umum bagi lainnya. (2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. Pasal 65 1. Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut : a. Suami wajib members jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya. b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi. c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. 1. Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.'1933 No. 4), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 67 1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya, secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur libel lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PENJELASAN UMUM: 1. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita. 2. Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warganegara dan berbagai daerah seperti berikut : a. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum Agama yang telah diresipiir dalam Hukum Adat; b. bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat; c. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74); d. bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan; e. bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum Adat mereka; f. bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 1. Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan di lain fihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Keper- cayaannya itu dari yang bersangkutan. 2. Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkawinan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang- undang ini adalah sebagai berikut: : a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material. b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan. c. Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. d. Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan diantara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyatalah bahwa batas umur yang lobih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan. f. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-isteri. 5. Untuk menjaminkepastian hukurri, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-undang ini tidak mengatur dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.

Sabtu, 18 Juni 2011

Kementerian Agama dan Reformasi Birokrasi

Pada tanggal 3 Januari 2011, Kementerian Agama Republik Indonesia memperingati Hari Amal Bakti ke 65. Banyak harapan yang menggantung pada setiap peringatan Hari Amal Bakti ini. Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama diharapkan tidak hanya sekedar upacara dan rutinitas tahunan saja, akan tetapi menjadi momentum untuk melakukan muhasabah (evaluasi diri) dalam upaya peningkatan pelayanan terbaik kepada ummat dan masyarakat. Karena dari istilah “Hari Amal Bakti” sendiri dapat menjadi indikasi bahwa amal adalah perbuatan yang bernuansa positif, sedangkan bakti merupakan bentuk pengabdian pelayanan seseorang pada orang lain dalam komunitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara ikhlash.
Kementerian Agama (Kemenag) yang dahulu bernama Departemen Agama (Depag) adalah kementerian yang sangat disorot masyarakat, karena kementerian ini membawa nama agama. Dalam benak masyarakat, karena instansi ini membawa agama tentu mereka menilai birokrasi Kemenag adalah birokrasi yang memiliki akhlak dan moral yang lebih tinggi di bandingkan dengan birokrasi-birokrasi di kementerian-kementerian yang lain.
Nilai-nilai yang terkandung pada kata agama menjadi harapan yang besar bagi masyarakat, untuk terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, mudah dan tertib. Sehingga jika ditemukan hal-hal yang menyimpang dalam birokrasi Kemenag, seperti melanggar aturan, melanggar hukum dan lain sebagainya, maka hukuman masyarakat kepada kemenag akan jauh lebih besar dibandingkan terhadap instansi lain. Dan ironisnya, karena Kementerian Agama ini memiliki slogan “Ikhlash Beramal” seringkali hasil kerja atau prestasi yang pernah diraih oleh kementerian ini tidak mendapatkan apresiasi yang memadai dari masyarakat.
Tentunya hal ini tidak boleh ditafsirkan oleh aparatur Kementerian Agama sebagai ketidakadilan sikap dari masyarakat. Akan tetapi harus menjadi sebuah tantangan untuk merubah “paradigma” tersebut dengan membuktikan bahwa birokrasi di Kementerian Agama memang merupakan birokrasi teladan bagi instansi lain dalam hal ketertiban hukum, transparansi, kemudahan dan lainnya. Sehingga masyarakat dapat menilai sesuai dengan seharusnya.
Menjadi teladan tentunya bukanlah hal yang mudah. Apalagi Kementerian Agama pernah menorehkan sejarah birokrasi yang kurang baik, sehingga di beberapa waktu silam, Departemen Agama pernah menyandang gelar sebagai salah satu Depertemen terkorup yang ada di negeri ini. Kenyataan tersebut menjadi catatan kelabu yang masih terdokumentasikan pada sebagian besar hati masyarakat. Hal ini menjadi tekad dari Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Suryadharma Ali untuk melakukan Reformasi Birokrasi. Dengan berkomitmen menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga penyandang nilai-nilai agama, untuk berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, bebas KKN dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Reformasi Birokrasi Kementerian Agama
Reformasi birokrasi merupakan upaya menata ulang, mengubah, menyempurnakan, dan memperbaiki birokrasi agar menjadi lebih bersih, efisien, efektif, dan produktif. Secara ringkas, visi reformasi birokrasi adalah menjadikan tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan misi membangun, menyempurnakan, dan menertibkan birokrasi pemerintahan, agar mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan
Kementerian Agama sebagai lembaga pembantu Presiden memiliki tugas menjalankan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Tugas tersebut merupakan tugas yang berat dan diharapkan mampu memberikan dorongan dan teladan bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Apalagi, Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah bertekad melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh pada tahun 2011 untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa. Reformasi birokirasi ini penting karena akan mengoptimalkan seluruh elemen birokrasi pemerintahan baik untuk memperbaiki pelayanan publik maupun meningkatkan tata kerja yang efektif, efisien, profesional, transparan,dan akuntabel.
Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Bapak Dr. Bahrul Hayat, inti reformasi birokrasi itu mencakup dua aspek. Pertama, mengubah seluruh mekanisme kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel. Kedua, melakukan reformasi seluruh sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia (SDM). Yang pada praktiknya reformasi birokrasi di Kementerian Agama adalah dengan melakukan beberapa hal berikut :
Pertama, setiap insan di bawah naungan Kementerian Agama senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., dengan selalu beribadah dan beramal dengan ikhlash dan bertanggungjawab, baik kepada aturan hukum yang berlaku di dunia maupun pertangganggjawaban kepada Allah SWT. kelak di akhirat.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak yang mulia dengan selalu mengedepankan kualitas dan profesionalitas dari aparatur pemerintahan melalui kreasi-kreasi yang inovatif dan positif dalam pelayanan kepada ummat dan masyarakat.
Ketiga, setiap aparatur pemerintahan di Kementerian Agama senantiasa meningkatkan kualitas intelektual dan emosional sehingga dapat bekerja secara profesional, cepat, transparan, akuntabel dan humanis seiring dengan perkembangan pemikiran masyarakat yang semakin kritis.
Keempat, menumbuhkembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan masyarakat yang dinamis.
Kelima, setiap warga Kementerian Agama terus memperbaiki dan meningkatkan kemampuan diri dan keterampilan serta memacu kemajuan dari berbagai ketertinggalan sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam rangka pelayanan terhadap ummat dan masyarakat.
Di tambah dengan selalu mengaplikasikan kode etik Pegawai Kementerian Agama (KMA NO. 421 TH. 2001) yang lima yaitu 1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa; 2. Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat; 3. Bekerja dengan jujur, adil dan Amanah; 4. Melaksanakan tugas dengan didiplin dan inovatif; 5.Setia kawan, bertanggung jawab atas kesejahteraan korps.
Tentunya jika hal di atas dapat dilaksanakan, maka tujuan reformasi birokrasi yaitu membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima, akan terwujud. Wallahu A’lam.

Kementerian Agama dan Reformasi Birokrasi

Pada tanggal 3 Januari 2011, Kementerian Agama Republik Indonesia memperingati Hari Amal Bakti ke 65. Banyak harapan yang menggantung pada setiap peringatan Hari Amal Bakti ini. Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama diharapkan tidak hanya sekedar upacara dan rutinitas tahunan saja, akan tetapi menjadi momentum untuk melakukan muhasabah (evaluasi diri) dalam upaya peningkatan pelayanan terbaik kepada ummat dan masyarakat. Karena dari istilah “Hari Amal Bakti” sendiri dapat menjadi indikasi bahwa amal adalah perbuatan yang bernuansa positif, sedangkan bakti merupakan bentuk pengabdian pelayanan seseorang pada orang lain dalam komunitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara ikhlash.
Kementerian Agama (Kemenag) yang dahulu bernama Departemen Agama (Depag) adalah kementerian yang sangat disorot masyarakat, karena kementerian ini membawa nama agama. Dalam benak masyarakat, karena instansi ini membawa agama tentu mereka menilai birokrasi Kemenag adalah birokrasi yang memiliki akhlak dan moral yang lebih tinggi di bandingkan dengan birokrasi-birokrasi di kementerian-kementerian yang lain.
Nilai-nilai yang terkandung pada kata agama menjadi harapan yang besar bagi masyarakat, untuk terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, mudah dan tertib. Sehingga jika ditemukan hal-hal yang menyimpang dalam birokrasi Kemenag, seperti melanggar aturan, melanggar hukum dan lain sebagainya, maka hukuman masyarakat kepada kemenag akan jauh lebih besar dibandingkan terhadap instansi lain. Dan ironisnya, karena Kementerian Agama ini memiliki slogan “Ikhlash Beramal” seringkali hasil kerja atau prestasi yang pernah diraih oleh kementerian ini tidak mendapatkan apresiasi yang memadai dari masyarakat.
Tentunya hal ini tidak boleh ditafsirkan oleh aparatur Kementerian Agama sebagai ketidakadilan sikap dari masyarakat. Akan tetapi harus menjadi sebuah tantangan untuk merubah “paradigma” tersebut dengan membuktikan bahwa birokrasi di Kementerian Agama memang merupakan birokrasi teladan bagi instansi lain dalam hal ketertiban hukum, transparansi, kemudahan dan lainnya. Sehingga masyarakat dapat menilai sesuai dengan seharusnya.
Menjadi teladan tentunya bukanlah hal yang mudah. Apalagi Kementerian Agama pernah menorehkan sejarah birokrasi yang kurang baik, sehingga di beberapa waktu silam, Departemen Agama pernah menyandang gelar sebagai salah satu Depertemen terkorup yang ada di negeri ini. Kenyataan tersebut menjadi catatan kelabu yang masih terdokumentasikan pada sebagian besar hati masyarakat. Hal ini menjadi tekad dari Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Suryadharma Ali untuk melakukan Reformasi Birokrasi. Dengan berkomitmen menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga penyandang nilai-nilai agama, untuk berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, bebas KKN dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Reformasi Birokrasi Kementerian Agama
Reformasi birokrasi merupakan upaya menata ulang, mengubah, menyempurnakan, dan memperbaiki birokrasi agar menjadi lebih bersih, efisien, efektif, dan produktif. Secara ringkas, visi reformasi birokrasi adalah menjadikan tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan misi membangun, menyempurnakan, dan menertibkan birokrasi pemerintahan, agar mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan
Kementerian Agama sebagai lembaga pembantu Presiden memiliki tugas menjalankan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Tugas tersebut merupakan tugas yang berat dan diharapkan mampu memberikan dorongan dan teladan bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Apalagi, Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah bertekad melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh pada tahun 2011 untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa. Reformasi birokirasi ini penting karena akan mengoptimalkan seluruh elemen birokrasi pemerintahan baik untuk memperbaiki pelayanan publik maupun meningkatkan tata kerja yang efektif, efisien, profesional, transparan,dan akuntabel.
Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Bapak Dr. Bahrul Hayat, inti reformasi birokrasi itu mencakup dua aspek. Pertama, mengubah seluruh mekanisme kerja agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel. Kedua, melakukan reformasi seluruh sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia (SDM). Yang pada praktiknya reformasi birokrasi di Kementerian Agama adalah dengan melakukan beberapa hal berikut :
Pertama, setiap insan di bawah naungan Kementerian Agama senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., dengan selalu beribadah dan beramal dengan ikhlash dan bertanggungjawab, baik kepada aturan hukum yang berlaku di dunia maupun pertangganggjawaban kepada Allah SWT. kelak di akhirat.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak yang mulia dengan selalu mengedepankan kualitas dan profesionalitas dari aparatur pemerintahan melalui kreasi-kreasi yang inovatif dan positif dalam pelayanan kepada ummat dan masyarakat.
Ketiga, setiap aparatur pemerintahan di Kementerian Agama senantiasa meningkatkan kualitas intelektual dan emosional sehingga dapat bekerja secara profesional, cepat, transparan, akuntabel dan humanis seiring dengan perkembangan pemikiran masyarakat yang semakin kritis.
Keempat, menumbuhkembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan masyarakat yang dinamis.
Kelima, setiap warga Kementerian Agama terus memperbaiki dan meningkatkan kemampuan diri dan keterampilan serta memacu kemajuan dari berbagai ketertinggalan sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam rangka pelayanan terhadap ummat dan masyarakat.
Di tambah dengan selalu mengaplikasikan kode etik Pegawai Kementerian Agama (KMA NO. 421 TH. 2001) yang lima yaitu 1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa; 2. Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat; 3. Bekerja dengan jujur, adil dan Amanah; 4. Melaksanakan tugas dengan didiplin dan inovatif; 5.Setia kawan, bertanggung jawab atas kesejahteraan korps.
Tentunya jika hal di atas dapat dilaksanakan, maka tujuan reformasi birokrasi yaitu membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima, akan terwujud. Wallahu A’lam.

Ekonomi Syariah VS Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Syariah
Jika kita membuka-buka referensi mengenai sistem ekonomi, maka kita akan mendapatkan setidaknya ada tiga sistem ekonomi yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam (dikenal pula dengan sistem ekonomi Syariah). Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik yang khas dan relatif berbeda.
Pertama, Sistem ekonomi Kapitalis. Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Kedua, Sistem ekonomi sosialis dan komunis. Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang cenderung mengeksploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan. Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam atau dikenal pula dengan ekonomi Syariah. Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Sistem ekonomi syariah adalah ajaran tentang ekonomi yang adil dan komprehensif, yang memprioritaskan peradaban dan etika dalam bisnis dan permasalahan ekonomi lainnya. (Mustafa E. Nasution : 2005)
Dari paparan mengenai sistem ekonomi di atas, kita dapat mengetahui bahwa Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis ternyata memiliki kelemahan yang cukup radikal. Yang tidak dapat menjadi pegangan ketika kita melihat sistem ekonomi yang berorientasi untuk kesejahteraan dan kemakmuran ummat. Bahkan pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) dan Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999), menyatakan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme dan sosialisme/komunisme) yang berlandaskan sistem ribawi, memiliki kelemahan dan kekeliruan yang besar dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral. Kelemahan itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri.
Sehingga ekonomi syariah sebenarnya bisa hadir menjadi solusi, karena sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual dan ribawi, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. (Saeful Malik : 2010)

Ekonomi Kerakyatan
Lalu dimana letak ekonomi kerakyatan yang biasanya menjadi sangat populer digembar-gemborkan oleh para calon pemimpin ketika kampanye menjelang Pemilu ? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan ? Menurut Dr. Ir. Abdul Madjid (2009), yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan adalah identik dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak.
Istilah ekonomi kerakyatan muncul di Indonesia mulai tahun 1931. gagasan ini dipopulerkan oleh Bung Hatta dalam sebuah tulisan yang berjudul ”Perekonomian Kolonial-Kapital” dalam harian Daulat Rakyat tanggal 20 November 1931. Gagasan ekonomi kerakyatan yang diusung Hatta sebenarnya bermula dari reaksi perlawanan ekonomi Indonesia terhadap penguasaan ekonomi oleh kolonialisme-VOC dan Culturstelsel serta pelaksanaan UU Agraria tahun 1987.
Prinsip-prinsip dasar dari ekonomi kerakyatan adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, dimana Perekonomian Nasional itu diatur :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan di atas, kita dapat melihat ternyata secara teori terdapat keselarasan antara sistem ekonomi kerakyatan dengan ekonomi syariah. Sebab prinsip-prinsip dari ekonomi syariah pun adalah harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan, keterbukaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya demi kemaslahatan ummat, juga menganut prinsip universalitas yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
Lalu kenapa Indonesia masih tertinggal jauh bahkan terpuruk secara ekonomi di banding dengan negara-negara yang lain ? padahal Indonesia telah memiliki suatu sistem ekonomi yang baik yang selaras dengan sistem ekonomi syariah yang telah terbukti menjadi solusi ampuh ketika mayoritas negara didera oleh krisis moneter yang berkepanjangan di masa lalu ? Jawabannya adalah karena kita masih belum mau mengaplikasikan sistem ekonomi tersebut secara utuh, konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan dari sistem ekonomi tersebut. Masih banyak diantara pelaku usaha yang mencampuradukan prinsip ekonomi konvensional terutama pada tujuannya, yaitu hanya untuk memberikan hasil sebanyak-banyaknya bagi dirinya, tidak peduli dengan orang lain apalagi untuk kesejahteraan ummat.
Kuncinya ada pada diri kita masing-masing. Pertanyaannya maukah kita berkomitmen untuk benar-benar memajukan ekonomi Indonesia dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Di penghujung tulisan ini, penulis mengajak untuk sama-sama merenungi salah satu pidato Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Indonesia, “Kalau kita sungguh-sungguh mencintai Indonesia yang makmur, yang bersatu, tidak terpecah belah, berdaulat adil dan makmur, marilah kita bercermin sebentar kembali pada cita-cita dahulu yang begitu suci dan mengembalikan pemimpin yang jujur berpadu dengan semangat yang siap melakukan pengorbanan. Rakyat kita masih tetap miskin bahkan lebih miskin daripada sebelumnya, ditengah-tengah kekayaan alam yang melimpah ruah. Paling baik kita merenungkan keadaan rakyat kita sekarang yang sungguh-sungguh berhak mendapatkan nasib yang lebih baik, nasib yang sesuai dengan tujuan kita semula.” (Pidato Bung Hatta, tahun 1958)
Wallahu A’lam Bish Shawwab.