Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

Ekonomi Syariah VS Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Syariah
Jika kita membuka-buka referensi mengenai sistem ekonomi, maka kita akan mendapatkan setidaknya ada tiga sistem ekonomi yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam (dikenal pula dengan sistem ekonomi Syariah). Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik yang khas dan relatif berbeda.
Pertama, Sistem ekonomi Kapitalis. Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Kedua, Sistem ekonomi sosialis dan komunis. Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang cenderung mengeksploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan. Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam atau dikenal pula dengan ekonomi Syariah. Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Sistem ekonomi syariah adalah ajaran tentang ekonomi yang adil dan komprehensif, yang memprioritaskan peradaban dan etika dalam bisnis dan permasalahan ekonomi lainnya. (Mustafa E. Nasution : 2005)
Dari paparan mengenai sistem ekonomi di atas, kita dapat mengetahui bahwa Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis ternyata memiliki kelemahan yang cukup radikal. Yang tidak dapat menjadi pegangan ketika kita melihat sistem ekonomi yang berorientasi untuk kesejahteraan dan kemakmuran ummat. Bahkan pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) dan Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999), menyatakan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme dan sosialisme/komunisme) yang berlandaskan sistem ribawi, memiliki kelemahan dan kekeliruan yang besar dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral. Kelemahan itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri.
Sehingga ekonomi syariah sebenarnya bisa hadir menjadi solusi, karena sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual dan ribawi, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. (Saeful Malik : 2010)

Ekonomi Kerakyatan
Lalu dimana letak ekonomi kerakyatan yang biasanya menjadi sangat populer digembar-gemborkan oleh para calon pemimpin ketika kampanye menjelang Pemilu ? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan ? Menurut Dr. Ir. Abdul Madjid (2009), yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan adalah identik dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak.
Istilah ekonomi kerakyatan muncul di Indonesia mulai tahun 1931. gagasan ini dipopulerkan oleh Bung Hatta dalam sebuah tulisan yang berjudul ”Perekonomian Kolonial-Kapital” dalam harian Daulat Rakyat tanggal 20 November 1931. Gagasan ekonomi kerakyatan yang diusung Hatta sebenarnya bermula dari reaksi perlawanan ekonomi Indonesia terhadap penguasaan ekonomi oleh kolonialisme-VOC dan Culturstelsel serta pelaksanaan UU Agraria tahun 1987.
Prinsip-prinsip dasar dari ekonomi kerakyatan adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, dimana Perekonomian Nasional itu diatur :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan di atas, kita dapat melihat ternyata secara teori terdapat keselarasan antara sistem ekonomi kerakyatan dengan ekonomi syariah. Sebab prinsip-prinsip dari ekonomi syariah pun adalah harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan, keterbukaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya demi kemaslahatan ummat, juga menganut prinsip universalitas yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
Lalu kenapa Indonesia masih tertinggal jauh bahkan terpuruk secara ekonomi di banding dengan negara-negara yang lain ? padahal Indonesia telah memiliki suatu sistem ekonomi yang baik yang selaras dengan sistem ekonomi syariah yang telah terbukti menjadi solusi ampuh ketika mayoritas negara didera oleh krisis moneter yang berkepanjangan di masa lalu ? Jawabannya adalah karena kita masih belum mau mengaplikasikan sistem ekonomi tersebut secara utuh, konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan dari sistem ekonomi tersebut. Masih banyak diantara pelaku usaha yang mencampuradukan prinsip ekonomi konvensional terutama pada tujuannya, yaitu hanya untuk memberikan hasil sebanyak-banyaknya bagi dirinya, tidak peduli dengan orang lain apalagi untuk kesejahteraan ummat.
Kuncinya ada pada diri kita masing-masing. Pertanyaannya maukah kita berkomitmen untuk benar-benar memajukan ekonomi Indonesia dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Di penghujung tulisan ini, penulis mengajak untuk sama-sama merenungi salah satu pidato Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Indonesia, “Kalau kita sungguh-sungguh mencintai Indonesia yang makmur, yang bersatu, tidak terpecah belah, berdaulat adil dan makmur, marilah kita bercermin sebentar kembali pada cita-cita dahulu yang begitu suci dan mengembalikan pemimpin yang jujur berpadu dengan semangat yang siap melakukan pengorbanan. Rakyat kita masih tetap miskin bahkan lebih miskin daripada sebelumnya, ditengah-tengah kekayaan alam yang melimpah ruah. Paling baik kita merenungkan keadaan rakyat kita sekarang yang sungguh-sungguh berhak mendapatkan nasib yang lebih baik, nasib yang sesuai dengan tujuan kita semula.” (Pidato Bung Hatta, tahun 1958)
Wallahu A’lam Bish Shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar