Laman

Selasa, 01 Februari 2011

KARAKTERISTIK KEPEMIMPINAN RASULULLAH SAW.


Oleh : Saeful Malik, S.Ag, MBA*


Ada dua tema yang biasa dikemukakan dalam memperingati mawlid ataupun mawlud Nabi Muhammad SAW, pertama: Wa maa Arsalnaaka illa Rahmatan lil ‘alamiin (Q.S. Al Anbiya : 7), artinya: “tidaklah Kami mengutusmu (hai Muhammad) melainkan untuk rahmat semesta alam”. Kedua: Laqad Kaana Lakum fii Rasuulillaahi uswatun hasanah (Q.S. Al Ahzab : 21), artinya: “Sesungguhnya pada rasul Allah ada panutan yang baik bagimu”. Tema yang pertama biasanya menerangkan tentang tujuan Rasulullah SAW. diutus ke muka bumi ini dan menunjukkan bahwa Risalah yang diemban oleh Rasulullah SAW. merupakan risalah yang mutlak kebenarannya karena berasal dan selalu dibimbing oleh Allah SWT. yang tidak hanya berlaku bagi kehidupan manusia, akan tetapi untuk seluruh alam termasuk binatang, tumbuhan dan makhluk-makhluk lain yang ada di alam dunia ini. Sedangkan tema yang kedua biasanya untuk menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan sample of the rule, merupakan contoh seharusnya hidup manusia.
Dalam tataran praktisnya jika kedua tema tersebut disatukan, maka kita akan mendapatkan bahwa sosok Rasulullah SAW. dan apa yang dilakukannya merupakan pengukuhan bahwa Rasulullah SAW. adalah seorang Insan Kamil, manusia paling sempurna. Hal ini dapat dibuktikan dari pengakuan-pengakuan para meneliti sejarah di dunia, seperti penyusun The Encyclopedia of Britanica menjelaskan tentang Rasulullah SAW. sebagai berikut, “Muhammad is the most successful of all Prophets and religious personalities”. The personality of Muhammad! It is most difficult to get into the truth of it. Only a glimpse of it I can catch. What a dramatic succession of picturesque scenes. There is Muhammad the Prophet, there is Muhammad the General; Muhammad the King; Muhammad the Warrior; Muhammad the Businessman; Muhammad the Preacher; Muhammad the Philosopher; Muhammad the Statesman; Muhammad the Orator; Muhammad the Reformer; Muhammad the Refuge of Orphans; Muhammad the Protector of Slaves; Muhammad the Emancipator of Woman; Muhammad the Law-Giver; Muhammad the Judge dan Muhammad the Saint.”
Diperkuat oleh pernyataan-pernyataan dari Muhammad Iqbal, Thomas Carley, Arnold Toynbee, Will Durant da Michael Hart yang menuliskan pujian yang sangat agung. Bahkan M. Hart meletakkan Nabi Muhammad Saw sebagai tokoh nomor satu di antara seratus tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Will Durant menganggap Nabi Muhammad Saw sebagai pribadi yang lengkap, karena beliau adalah seorang sosiolog, psikolog, politisi, agamawan juga seorang pemimpin besar. Asghar Ali Enginger juga menegaskan bahwa Rasulullah SAW. merupakan sosok pemimpin yang sangat redah hati, tapi berhati luhur dan berotak luar biasa cerdas. Dan meminjam istilah Antonio Gramsci dan Ali Syari’ati beliau adalah sosok intelektual organic dan rausyan fikr yang ideal. Karena dalam perjalanan hidupnya, beliau berhasil menyatukan idealisme intelektual dan aktivisme sosial sebagai pemandu perjuangan dan visi gerakan langkahnya dalam menjalani kehidupan ini.
Sungguh sebuah apresiasi yang luar biasa, yang harus disyukuri dan diteladani oleh kita selaku ummatnya. Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana kita meneladani kesempurnaan Rasulullah SAW. tersebut ? ingin rasanya penulis paparkan satu persatu keistimewaan Rasulullah SAW. yang harus menjadi teladan kita semua, hanya saja dengan berbagai keterbatasan yang ada, pada tulisan ini penulis mencoba memfokuskan hanya pada pola atau karakteristik kepemimpinan Rasulullah SAW. saja, dengan harapan dapat dijadikan tauladan yang baik oleh para pemimpin sekarang dan juga oleh kita para calon pemimpin masa datang.

1. Rasulullah SAW. Pemimpin Aspiratif dan Partisipatif
Termaktub dalam sejarah, setelah Rasulullah SAW. hijrah ke Madinah dibentuklah Negara Islam Madinah, yang rakyatnya terdiri atas orang-orang Islam, orang-orang Arab yang bukan Islam dan orang-orang Yahudi yang tinggal di benteng-benteng. Tatkala Rasulullah SAW. menerima informasi bahwa tentara Makkah sudah siap untuk menyerbu Madinah guna membalas kekalahan mereka dalam Perang Badar, maka beliau sebagai Kepala Negara dan Panglima Perang mengumpulkan penduduk Madinah untuk bermusyawarah. Dalam musyawarah itu Rasulullah SAW. mengeluarkan tawaran bagaimana kalau bertahan dalam kota saja. Sesudah itu beliau memberi kesempatan kepada penduduk Madinah untuk lobying antara satu dengan yang lain.
Hasilnya ialah pada umumnya penduduk Madinah tidak sependapat dengan gagasan Rasulullah SAW. Dengan Hamzah sebagai juru bicara dikemukakanlah alasan mengapa mereka tidak sependapat. Kota Madinah tidak terlindung seluruhnya untuk menghadapi serangan frontal. Memang ada benteng Yahudi dan jajaran pohon-pohon kurma sebagai benteng alam terhadap pasukan berkuda, akan tetapi ada pula bagian/lini yang terbuka. Akhirnya diputuskanlah bahwa pasukan Quraisy dari Makkah harus dihadang di luar kota dengan posisi bukit Uhud sebagai benteng alam yang melindungi pasukan Madinah dari belakang.
Tawaran Rasulullah SAW. untuk bertahan dalam kota bersifat memancing. Rakyat Madinah yang dilibatkan dalam proses musyawarah pengambilan keputusan itu merasa bahwa keputusan bertahan di luar kota itu adalah dari gagasan mereka sendiri. Walhasil timbullah partisipasi mereka dalam pelaksanaan dan pengamanan keputusan yang telah diputuskan itu. Itulah corak kepemimpinan yang partisipatif dari Rasulullah SAW.

2. Rasulullah SAW. Pemimpin Yang Bijaksana dan Memiliki Visi
Perjanjian Hudaibiyah yang diadakan di antara umat Islam Madinah dengan kaum Quraisy Mekah merupakan satu lagi bukti yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah pemimpin yang sangat bijaksana. Tak ada satupun yang menyangkalnya termasuk Sayyidina Umar sendiri bahwa perjanjian Hudaibiyah yang dianggap kontroversi itu telah memberikan ketegasan pada kaum Quraisy dalam semua bidang. Sebagai buktinya, setelah perjanjian Hudaibiyah, tiga pahlawan unggulan Quraisy yaitu Khalid bin Walid, Amr bin Ash, dan Osman bin Talba memeluk Islam, umat Islam bertambah sebanyak lebih dari lima kali lipat hanya dalam kurun dua tahun saja. Serta runtuhnya kekuasaan Mekkah tanpa pertumpahan darah dua tahun kemudian. Jelaslah sudah bahwa Nabi Muhammad SAW. membuktikan kebijaksanaannya dan memiliki visi dan misi yang jauh ke depan dalam dunia percaturuan politik tanah Arab.

3. Rasulullah SAW. Pemimpin Yang Adil dan Amanah
Nabi Muhammad SAW. meletakkan aqidah, syariat dan akhlak yang mulia sebagai asas kepemimpinannya. Beliau dan sahabatnya menetapkan aturan tertentu semasa perang seperti: tidak memerangi orang lemah, orang tua dan anak-anak serta wanita, tidak memusnahkan harta benda. Beliau juga mengaplikasikan sifat amanah dalam melaksanakan perintah Allah dan juga seluruh umat Islam dalam memimpin. Nabi Muhammad Saw bersifat adil terhadap harta rampasan perang, yaitu dengan membaginya secara rata pada tentara yang turut dalam peperangan dan tidak mengejar musuh yag sudah lari dari medan peperangan. Nabi Muhammad Saw adalah panglima tentara dan ahli strategi. Dengan ilmu dan pengalaman yang luas, beliau berhasil membawa kejayaan kepada tentara Islam.
Itulah sedikit gambaran mengenai karakteristik kepemimpinan Nabi Muhammad Rasulillah SAW. yang telah terbukti dan diakui dunia sebagai pemimpin yang mampu menciptakan pemerintahan yang bersih yang berwujud negara Islamy yang ideal. Hikmahnya, jika semua pemimpin kita memiliki karakteristik seperti yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. tersebut, tidak mustahil negara Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafuur”, gemah ripah repeh rapih yang menjadi harapan dari kita semua, semoga. Wallahu A’lam.
*) Penulis adalah Sekretaris POKJALUH Kabupaten Cirebon

MENDING NIKAH RESMI BAE JEH !!

(Tanggapan terhadap tulisan Nikah Siri atau Nikah Sirih?)
Oleh : Saeful Malik, S.Ag., MBA
“Mending Nikah Resmi Bae Jeh !!!”, Mungkin kata itu yang akan saya kirim lewat SMS seandainya saya tahu nomor handphonenya Lamsijan. Membaca kegalauan hati Lamsijan yang mempunyai hasrat yang mulia untuk mempersunting siti Markonah yang pernah dimuat diharian tercinta ini beberapa edisi yang lalu, membuat terketuk hati untuk ikut nimbrung ngobrol walaupun hanya sekedar sharing memberikan gambaran kepada Lamsijan dengan harapan dapat meringankan ‘beban pikiran’nya. Kegalauan hati Lamsijan setelah membaca pesan singkat dari Dul Kempot yang menyarankannya untuk melakukan nikah siri cukup beralasan, karena pelaku nikah siri sekarang ini bisa dipidanakan alias bisa mendapat hukuman penjara dan atau denda uang yang tidak sedikit. Walaupun ada sedikit ketidaksetujuan dengan usul dari Dul Kempot tersebut yang memberikan kesan bahwa nikah siri itu sebagai satu-satunya alternatif dari kekurangmampuan Lamsijan dari sisi finansial.
Saat ini Pernikahan siri merupakan topik yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Hampir disetiap pertemuan baik itu tahlilan, marhabanan, arisan atau ketika sekedar kumpul-kumpul dihalaman rumah, pernikahan siri menjadi topik yang jarang terlupakan, tentu saja dengan pro dan kontranya sesuai dengan kadar pengetahuan dan pemahaman masing-masing. Tidak terkecuali Lamsijan yang sampai menanyakan kepada Pak Guru mang Bukori yang memberitahu Lamsijan bahwa pelaku pernikahan siri itu bisa dibui 6 bulan dan di denda jutaan rupiah. Hal yang sangat ditakutkan tidak hanya oleh Lamsijan tetapi juga oleh kita semua.
Sebagaimana yang kita ketahui yang dimaksud dengan nikah siri yang sedang banyak dibicarakan saat ini adalah nikah siri yang cenderung bermakna administratif. Kata nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab al-Nikah al-Sirru artinya nikah yang dilakukan secara rahasia atau secara sembunyi-sembunyi. Yang pada tatanan praktisnya kata nikah siri menjadi idiom yang dimaknakan pernikahan yang tidak tercatat di Lembaga Pencatatan Pernikahan dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil yang akibatnya pengantin tidak memiliki akta nikah. Di dalam fiqh memang tidak dikenal istilah nikah siri, yang ada adalah nikah yang sah dan nikah yang batal atau tidak sah, tergantung dari terpenuhi atau tidaknya syarat dan rukun pernikahan. Jadi walaupun pernikahannya dilakukan –dengan saksi -- para kyai, jika terdaftar di KUA maka pernikahan tersebut bukanlah pernikahan siri, tapi sebaliknya jika ada pernikahan yang disaksikan oleh Pejabat tinggi negara sekalipun jika tidak tercatat atau tidak didaftarkan di KUA bisa dikategorikan nikah siri.
Lalu apa sih untung dan ruginya nikah siri ? kenapa orang banyak melakukan nikah siri ? Ketika bicara tentang untung ruginya nikah siri mungkin akan lebih terlihat jelas ketika menggunakan sudut pandang hukum positif atau tatanan aturan negara, sesuai dengan definisi tadi yang cenderung bersifat administratif. Secara administratif orang yang nikah siri tidak akan mendapatkan akta nikah. Jelas ketika seseorang yang berkeluarga tetapi tidak memiliki akta nikah berarti pernikahannya belum diakui oleh negara, kerugiannya akan dirasakan tidak hanya oleh orang yang bersangkutan akan tetapi juga keturunannya kelak. Bayangkan andai saja Lamsijan jadi nikah siri, dia tidak akan dapat memperpanjang KTP, karena syarat membuat KTP harus adanya surat nikah. Jika Lamsijan tidak mempunyai KTP, maka dia tidak dapat membuat SIM, PASPOR, Kartu Kredit dan lain semisalnya. Lamsijan juga tidak dapat membuat Akta Kelahiran anaknya, karena syaratnya harus ada surat nikah. Dan masih banyak lagi kerugian-kerugian lain yang akan dirasakannya. Sehingga jelas pengakuan pernikahan yang tercatat di KUA akan memberikan keuntungan yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku sendiri akan tetapi mungkin sampai “tujuh turunan”nya.
Lalu kenapa banyak orang melakukan nikah siri ? kenapa orang yang nota bene memiliki pengetahuan agama yang lebih banyak melakukan nikah siri ? banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan hal demikian. Yang jelas kita mungkin tidak setuju atas usul dari Dul Kempot yang memberi kesan bahwa satu-satunya alasan nikah siri adalah karena biaya pencatatan nikah yang sangat mahal dan suudzonnya Lamsijan kepada para petugas atau para pemuka agama didaerahnya yang dianggap olehnya lebih memahami agama.
Memang benar ketika Lamsijan mempunyai keinginan untuk menikah ia bertanya ke sana ke sini agar tahu bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan olehnya. Akan tetapi ketika Lamsijan bertanya mengenai biaya pernikahan yang jawabannya ratusan ribu rupiah, harus dipertegas lagi. Apakah yang dipertanyakan oleh Lamsijan itu “biaya pernikahan” atau biaya pencatatan nikah ? Sebab tentunya berbeda sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk melangsungkan pernikahan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencatatkan pelaksanaan pernikahan di KUA. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pernikahan bisa jadi tidak cukup dengan ratusan ribu rupiah saja, bahkan seringkali kita mendengar jika selebriti atau orang-orang kaya menghabiskan biaya pernikahannya sampai miliaran rupiah seperti pernikahannya Ardi dan Nia Ramadani. Sedangkan biaya pencatatan nikah berdasarkan PP No. 47 Tahun 2004 adalah tiga puluh ribu rupiah seperti yang dikatakan pak Kuwu.
Yang kedua yang perlu dipertegas lagi adalah Lamsijan bertanyanya kepada siapa? Petugas KUA atau “petugas-petugasan” ? atau jangan-jangan Lamsijan bertanya kepada petugas instansi lain yang tidak tahu tentang masalah pernikahan. Maklumlah seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir di setiap instansi masih saja ada “makelar-makelar “ kasus yang berkeliaran. Coba kalau saja Lamsijan datang ke KUA bertemu dengan pak Naib dan membicarakan masalahnya, tentu jawabannya akan lain. Memang jika Lamsijan akan melaksanakan pernikahan di rumahnya, pada hari libur dan ingin enaknya (tahu beres) atau dengan alasan tidak ada waktu karena harus mempersiapkan walimatul ‘ursy sehingga menitipkan segala prosedur administrasi pencatatan pernikahan kepada orang lain, tentunya sebagai orang timur Lamsijan harus mempertimbangkan transportasi dan akomodasi serta biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan oleh orang tersebut dalam pengurusan prosedur dan persyaratannya. Apalagi tempat tinggal Lamsijan yang jauh baik dari kantor kelurahan, kecamatan ataupun KUA.
Akan tetapi jika Lamsijan sudah memenuhi semua prosedur dan persyaratan pendaftaran pernikahan seperti mengisi formulir pendaftaran di KUA, membawa Surat Keterangan untuk Nikah dan surat keterangan lain (Surat model N1 - N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat, membawa bukti imunisasi TT bagi calon mempelai Wanita dan pelaksanaan pernikahannya dilakukan di KUA pada hari kerja, mungkin Lamsijan bakal mendapatkan Akta Nikah yang berlaku seumur hidup dan bermanfaat bagi seluruh keluarga serta maslahat dunia akhirat dengan biaya yang jauh lebih rendah dari pembuatan KTP & KK, SIM atau PASPOR yang berlaku hanya 5 tahun dan harus diperpanjang. Bahkan bisa jadi Lamsijan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis, jika Lamsijan mampu menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa dan atau Kecamatan setempat. Substansinya adalah bahwa pernikahan itu adalah ibadah maka tidak ada pembebanan dalam ibadah apalagi mempersulitnya.
Sehingga alangkah tidak adilnya jika biaya pencatatan nikah dijadikan kambing hitam untuk melegitimasi atau sekedar alasan melakukan nikah siri. Sebab pada kenyataannya yang melakukan nikah siri lebih banyak dari orang yang mempunyai kelebihan dalam finansial. Kebanyakan nikah siri terjadi karena terbentur masalah. Bisa akibat ketidaktahuan terhadap aturan negara dan atau keinginpraktisan pelaku yang tidak mau melakukan pengurusan administrasi yang biasanya bersifat birokratif. Atau ada juga yang terpaksa melakukan nikah siri karena terbentur Undang-undang tentang poligami atau semisalnya. Sekali lagi janganlah kita memojokkan satu pihak yang padahal telah melakukan tugas mulia yang berimplikasi dunia akhirat. Jika toh kita melihat kekurangannya dan mempunyai saran untuk memperbaikinya, berikanlah masukan dan kritikan dengan cara yang baik dan berimbang. Janganlah kita men-genelarisir satu titik masalah menjadi sebuah kesalahan general. Apalagi sampai kita bersuudzon seperti yang dilakukan Lamsijan, karena khawatirnya suudzon itu dapat menimbulkan fitnah, padahal fitnah merupakan perbuatan yang keji yang implikasinya bisa lebih keji dari pembunuhan. Alangkah mulianya jika Lamsijan dapat berhusnudzon kepada tetua kampung atau orang-orang yang melakukan poligami dan nikah siri, bahwa mereka melakukan hal-hal demikian didasari oleh ilat-ilat yang dibenarkan oleh syara’ tidak bertentangan dengan agama. Toh pada akhirnya kerugian akan dirasakan oleh mereka sendiri, apalagi jika diberlakukannya RUU nikah siri tentunya menjadi jelas aturan hukumnya. Yang perlu Lamsijan lakukan adalah terus menerus mendalami dan memahami Agama Islam secara Kaffah dan jika ada yang tidak tahu atau kurang faham tanyalah pada ahlinya.
Kembali kepada niatan Lamsijan mempersunting Siti Markonah, sekali lagi saya katakan, “mending nikah resmi bae jeh !!!” Karena Lamsijan bisa melakukannya. Lamsijan tinggal datang ke KUA bicara kepada pak Naib, tentunya pak Naib akan bijaksana memberikan solusi yang terbaik. Insya Allah.

MENDING NIKAH RESMI BAE JEH !!

(Tanggapan terhadap tulisan Nikah Siri atau Nikah Sirih?)
Oleh : Saeful Malik, S.Ag., MBA
“Mending Nikah Resmi Bae Jeh !!!”, Mungkin kata itu yang akan saya kirim lewat SMS seandainya saya tahu nomor handphonenya Lamsijan. Membaca kegalauan hati Lamsijan yang mempunyai hasrat yang mulia untuk mempersunting siti Markonah yang pernah dimuat diharian tercinta ini beberapa edisi yang lalu, membuat terketuk hati untuk ikut nimbrung ngobrol walaupun hanya sekedar sharing memberikan gambaran kepada Lamsijan dengan harapan dapat meringankan ‘beban pikiran’nya. Kegalauan hati Lamsijan setelah membaca pesan singkat dari Dul Kempot yang menyarankannya untuk melakukan nikah siri cukup beralasan, karena pelaku nikah siri sekarang ini bisa dipidanakan alias bisa mendapat hukuman penjara dan atau denda uang yang tidak sedikit. Walaupun ada sedikit ketidaksetujuan dengan usul dari Dul Kempot tersebut yang memberikan kesan bahwa nikah siri itu sebagai satu-satunya alternatif dari kekurangmampuan Lamsijan dari sisi finansial.
Saat ini Pernikahan siri merupakan topik yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Hampir disetiap pertemuan baik itu tahlilan, marhabanan, arisan atau ketika sekedar kumpul-kumpul dihalaman rumah, pernikahan siri menjadi topik yang jarang terlupakan, tentu saja dengan pro dan kontranya sesuai dengan kadar pengetahuan dan pemahaman masing-masing. Tidak terkecuali Lamsijan yang sampai menanyakan kepada Pak Guru mang Bukori yang memberitahu Lamsijan bahwa pelaku pernikahan siri itu bisa dibui 6 bulan dan di denda jutaan rupiah. Hal yang sangat ditakutkan tidak hanya oleh Lamsijan tetapi juga oleh kita semua.
Sebagaimana yang kita ketahui yang dimaksud dengan nikah siri yang sedang banyak dibicarakan saat ini adalah nikah siri yang cenderung bermakna administratif. Kata nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab al-Nikah al-Sirru artinya nikah yang dilakukan secara rahasia atau secara sembunyi-sembunyi. Yang pada tatanan praktisnya kata nikah siri menjadi idiom yang dimaknakan pernikahan yang tidak tercatat di Lembaga Pencatatan Pernikahan dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil yang akibatnya pengantin tidak memiliki akta nikah. Di dalam fiqh memang tidak dikenal istilah nikah siri, yang ada adalah nikah yang sah dan nikah yang batal atau tidak sah, tergantung dari terpenuhi atau tidaknya syarat dan rukun pernikahan. Jadi walaupun pernikahannya dilakukan –dengan saksi -- para kyai, jika terdaftar di KUA maka pernikahan tersebut bukanlah pernikahan siri, tapi sebaliknya jika ada pernikahan yang disaksikan oleh Pejabat tinggi negara sekalipun jika tidak tercatat atau tidak didaftarkan di KUA bisa dikategorikan nikah siri.
Lalu apa sih untung dan ruginya nikah siri ? kenapa orang banyak melakukan nikah siri ? Ketika bicara tentang untung ruginya nikah siri mungkin akan lebih terlihat jelas ketika menggunakan sudut pandang hukum positif atau tatanan aturan negara, sesuai dengan definisi tadi yang cenderung bersifat administratif. Secara administratif orang yang nikah siri tidak akan mendapatkan akta nikah. Jelas ketika seseorang yang berkeluarga tetapi tidak memiliki akta nikah berarti pernikahannya belum diakui oleh negara, kerugiannya akan dirasakan tidak hanya oleh orang yang bersangkutan akan tetapi juga keturunannya kelak. Bayangkan andai saja Lamsijan jadi nikah siri, dia tidak akan dapat memperpanjang KTP, karena syarat membuat KTP harus adanya surat nikah. Jika Lamsijan tidak mempunyai KTP, maka dia tidak dapat membuat SIM, PASPOR, Kartu Kredit dan lain semisalnya. Lamsijan juga tidak dapat membuat Akta Kelahiran anaknya, karena syaratnya harus ada surat nikah. Dan masih banyak lagi kerugian-kerugian lain yang akan dirasakannya. Sehingga jelas pengakuan pernikahan yang tercatat di KUA akan memberikan keuntungan yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku sendiri akan tetapi mungkin sampai “tujuh turunan”nya.
Lalu kenapa banyak orang melakukan nikah siri ? kenapa orang yang nota bene memiliki pengetahuan agama yang lebih banyak melakukan nikah siri ? banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan hal demikian. Yang jelas kita mungkin tidak setuju atas usul dari Dul Kempot yang memberi kesan bahwa satu-satunya alasan nikah siri adalah karena biaya pencatatan nikah yang sangat mahal dan suudzonnya Lamsijan kepada para petugas atau para pemuka agama didaerahnya yang dianggap olehnya lebih memahami agama.
Memang benar ketika Lamsijan mempunyai keinginan untuk menikah ia bertanya ke sana ke sini agar tahu bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan olehnya. Akan tetapi ketika Lamsijan bertanya mengenai biaya pernikahan yang jawabannya ratusan ribu rupiah, harus dipertegas lagi. Apakah yang dipertanyakan oleh Lamsijan itu “biaya pernikahan” atau biaya pencatatan nikah ? Sebab tentunya berbeda sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk melangsungkan pernikahan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencatatkan pelaksanaan pernikahan di KUA. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pernikahan bisa jadi tidak cukup dengan ratusan ribu rupiah saja, bahkan seringkali kita mendengar jika selebriti atau orang-orang kaya menghabiskan biaya pernikahannya sampai miliaran rupiah seperti pernikahannya Ardi dan Nia Ramadani. Sedangkan biaya pencatatan nikah berdasarkan PP No. 47 Tahun 2004 adalah tiga puluh ribu rupiah seperti yang dikatakan pak Kuwu.
Yang kedua yang perlu dipertegas lagi adalah Lamsijan bertanyanya kepada siapa? Petugas KUA atau “petugas-petugasan” ? atau jangan-jangan Lamsijan bertanya kepada petugas instansi lain yang tidak tahu tentang masalah pernikahan. Maklumlah seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini hampir di setiap instansi masih saja ada “makelar-makelar “ kasus yang berkeliaran. Coba kalau saja Lamsijan datang ke KUA bertemu dengan pak Naib dan membicarakan masalahnya, tentu jawabannya akan lain. Memang jika Lamsijan akan melaksanakan pernikahan di rumahnya, pada hari libur dan ingin enaknya (tahu beres) atau dengan alasan tidak ada waktu karena harus mempersiapkan walimatul ‘ursy sehingga menitipkan segala prosedur administrasi pencatatan pernikahan kepada orang lain, tentunya sebagai orang timur Lamsijan harus mempertimbangkan transportasi dan akomodasi serta biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan oleh orang tersebut dalam pengurusan prosedur dan persyaratannya. Apalagi tempat tinggal Lamsijan yang jauh baik dari kantor kelurahan, kecamatan ataupun KUA.
Akan tetapi jika Lamsijan sudah memenuhi semua prosedur dan persyaratan pendaftaran pernikahan seperti mengisi formulir pendaftaran di KUA, membawa Surat Keterangan untuk Nikah dan surat keterangan lain (Surat model N1 - N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat, membawa bukti imunisasi TT bagi calon mempelai Wanita dan pelaksanaan pernikahannya dilakukan di KUA pada hari kerja, mungkin Lamsijan bakal mendapatkan Akta Nikah yang berlaku seumur hidup dan bermanfaat bagi seluruh keluarga serta maslahat dunia akhirat dengan biaya yang jauh lebih rendah dari pembuatan KTP & KK, SIM atau PASPOR yang berlaku hanya 5 tahun dan harus diperpanjang. Bahkan bisa jadi Lamsijan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis, jika Lamsijan mampu menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa dan atau Kecamatan setempat. Substansinya adalah bahwa pernikahan itu adalah ibadah maka tidak ada pembebanan dalam ibadah apalagi mempersulitnya.
Sehingga alangkah tidak adilnya jika biaya pencatatan nikah dijadikan kambing hitam untuk melegitimasi atau sekedar alasan melakukan nikah siri. Sebab pada kenyataannya yang melakukan nikah siri lebih banyak dari orang yang mempunyai kelebihan dalam finansial. Kebanyakan nikah siri terjadi karena terbentur masalah. Bisa akibat ketidaktahuan terhadap aturan negara dan atau keinginpraktisan pelaku yang tidak mau melakukan pengurusan administrasi yang biasanya bersifat birokratif. Atau ada juga yang terpaksa melakukan nikah siri karena terbentur Undang-undang tentang poligami atau semisalnya. Sekali lagi janganlah kita memojokkan satu pihak yang padahal telah melakukan tugas mulia yang berimplikasi dunia akhirat. Jika toh kita melihat kekurangannya dan mempunyai saran untuk memperbaikinya, berikanlah masukan dan kritikan dengan cara yang baik dan berimbang. Janganlah kita men-genelarisir satu titik masalah menjadi sebuah kesalahan general. Apalagi sampai kita bersuudzon seperti yang dilakukan Lamsijan, karena khawatirnya suudzon itu dapat menimbulkan fitnah, padahal fitnah merupakan perbuatan yang keji yang implikasinya bisa lebih keji dari pembunuhan. Alangkah mulianya jika Lamsijan dapat berhusnudzon kepada tetua kampung atau orang-orang yang melakukan poligami dan nikah siri, bahwa mereka melakukan hal-hal demikian didasari oleh ilat-ilat yang dibenarkan oleh syara’ tidak bertentangan dengan agama. Toh pada akhirnya kerugian akan dirasakan oleh mereka sendiri, apalagi jika diberlakukannya RUU nikah siri tentunya menjadi jelas aturan hukumnya. Yang perlu Lamsijan lakukan adalah terus menerus mendalami dan memahami Agama Islam secara Kaffah dan jika ada yang tidak tahu atau kurang faham tanyalah pada ahlinya.
Kembali kepada niatan Lamsijan mempersunting Siti Markonah, sekali lagi saya katakan, “mending nikah resmi bae jeh !!!” Karena Lamsijan bisa melakukannya. Lamsijan tinggal datang ke KUA bicara kepada pak Naib, tentunya pak Naib akan bijaksana memberikan solusi yang terbaik. Insya Allah.

MENGEMBALIKAN FUNGSI MASJID SEBAGAI JANTUNG KEHIDUPAN

Oleh : Saeful Malik, S.Ag, MBA*


Para ulama banyak memberikan perumpamaan kedudukan masjid disuatu kampung bagaikan jantung di dalam tubuh manusia. Jantung merupakan suatu organ otot berongga yang terletak di pusat dada yang keberadaannya paling vital dan berfungsi terus menerus selama manusia itu hidup. Semua organ tubuh dalam satu hari ada istirahanya kecuali jantung. Dia mulai berdetak 24 jam sehari sejak seseorang berusia 4 bulan di dalam rahim ibunya, tidak berhenti sekejap pun sampai dia meninggal. Fungsi utama jantung adalah menyediakan oksigen ke seluruh tubuh dan membersihkan tubuh dari hasil metabolisme (karbondioksida). Jantung melaksanakan fungsi tersebut dengan mengumpulkan darah yang kekurangan oksigen dari seluruh tubuh dan memompanya ke dalam paru-paru, dimana darah akan mengambil oksigen dan membuang karbondioksida. Jantung kemudian mengumpulkan darah yang kaya oksigen dari paru-paru ditambah nutrisi dan zat-zat penting lainnya yang bersumber dari makanan dan memompanya ke jaringan di seluruh tubuh .
Saking pentingnya, banyak ahli medis sepakat bahwa kesehatan seseorang dapat dideteksi dari kesehatan jantung dan darah yang dipompakannya. Jika jantung mengalami gangguan baik itu karena mengalami mal fungsi Jantung (heart failure) ataupun karena adanya penyumbatan pembuluh darah koroner (atherosclerosis) maka darah tidak akan lancar mengalir didalam tubuh. Sehingga akibatnya adalah tubuh akan kekurangan oksigen dan zat-zat nutrisi yang sangat dibutuhkannya. Banyak penyakit yang timbul dari implikasi ini, seperti myocard impact, darah tinggi, sampai stroke. Begitupun darah yang tidak seimbang kandungan zatnya, seperti kebanyakan kadar gula akan menyebabkan diabetes mellitus, kekurangan zat besi menyebabkan darah rendah dan lain sebagainya. Bahkan menurut NCEP ATP III (National Cholesterol Education Program, Adult Treatment Program) Amerika Serikat menyebutkan bahwa penyakit yang timbul dari gangguan jantung koroner merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia melebihi kanker.
Islam pun berpandangan demikian, sampai-sampai Rasulullah SAW. Bersabda, “Sesungguhnya di dalam jasad ada sebongkah daging; jika ia baik maka baiklah jasad seluruhnya, jika ia rusak maka rusaklah jasad seluruhnya; bongkahan daging itu adalah QALBU (jantung)”. (diriwayatkan dari Abu Nu’aym).
Begitu pula jika kita menganalogikan bahwa kampung itu sebagai tubuh, masjid sebagai jantungnya dan penduduknya bagaikan darah yang mengalir, maka keberadaan masjid menjadi sangat vital. Masjid merupakan suatu tempat yang berfungsi sebagai sarana penyucian diri dan pembekalan hikmah (nutrisi) bagi orang-orang yang senantiasa memakmurkannya. Rasulullah bersabda, "Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri" (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdillah).
Bagaikan jantung yang menjadi pangkal beredarnya darah segar dan mengembalikan darah kotor, fungsi masjid juga seharusnya menjadi pangkal tempat Muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh. Kita bisa melihat sejarah di zaman Rasulullah SAW., bahwa Rasulullah senantiasa mengawali aktifitas hariannya dari masjid, diawali dengan tahajjud, I'tikaf, tadarrus, sholat berjamaah, dan lain sebagainya dan setelah itu kembali lagi ke masjid. Terlebih dari itu, Rasulullah juga memfungsikan masjid untuk tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya), tempat pendidikan, tempat santunan sosial, tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya, tempat pengobatan para korban perang, tempat perdamaian dan pengadilan sengketa serta pusat penerangan atau pembelaan agama, sehingga jelas para sahabat selalu bersilkulasi mengalir dari dan ke masjid, sehingga masjid senantiasa "berdegup" 24 jam sehari, 7 hari seminggu tiada henti.
Seringkali para sahabat datang ke masjid membawa berbagai permasalahan kemudian di masjid "disegarkan" oleh Rasulullah SAW. dengan taushiyah yang berlandaskan wahyu, sehingga keluar dari masjid membawa penyegaran yang kemudian disebarkan kepada sahabat-sahabat yang lain yang sedang ada di "organ-organ" kampung yang lainnya. Mirip darah kotor yang datang ke jantung kemudian di jantung disegarkan dan disisipi oksigen dan nutrisi yang kemudian diedarkan ke organ-organ tubuh yang lainnya.
Begitupun sebaliknya, sebagaimana jantung yang bermasalah yang berimplikasi kepada berbagai penyakit yang mematikan. Masjid juga demikian, jika detak masjid hanya 5 kali atau 2 kali sehari atau bahkan hanya seminggu sekali atau penduduk kampung (yang berfungsi sebagai darah) tersendat datang ke masjid tentunya akan berimplikasi timbulnya penyakit-penyakit di kampung tersebut. Banyaknya pencurian, pembunuhan, KDRT, percekcokan antar tetangga, kejahatan di pasar, korupsi di kantor-kantor, nepotisme dan lain sebagianya, bisa jadi timbul diawali karena tidak berfungsinya masjid seperti seharusnya dan orang-orang sudah tidak mau bersilkulasi mengalir dari dan ke masjid.
Karenanya, untuk meminimalisir kerusakan dan penyakit-penyakit tersebut, marilah kita fungsikan masjid bagaikan jantung yang ada pada tubuh kita, dengan membuatnya dapat berdegup 24 jam sehari. Kemudian kita juga fungsikan diri kita bagaikan darah yang senantiasa mengalir dari dan ke masjid, dengan melakukan berbagai aktifitas yang bermanfaat seperti sholat berjamaah, tadarrus Al Quran, menghadiri majelis ta'lim, bahtsul masail, i'tikaf dan lain sebagainya, yang setelah mendapat "penyegaran" dari masjid kita sebarkan ke organ-organ kampung yang lain seperti rumah, pasar, kantor dan lainnya sebagai tawashau bil haq wa tawashau bish shobr. Tentunya jika Masjid sehat, kampung pun akan menjadi sehat. Insya Allah.