Laman

Kamis, 18 Januari 2018

REVITALISASI SUSCATIN SEBAGAI UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN
Oleh : Saeful Malik, S.Ag, MBA, M.Pd.I*)



Menurut UU No. 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan atau pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah demi mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup didunia dan akhirat.
Aqad nikah merupakan sebuah komitmen yang dipandang sakral oleh masyarakat. Melalui lembaga pernikahan ini sepasang lelaki dan perempuan mengingkatkan janji untuk sehidup semati, dengan mempergunakan nama Allah SWT.  Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah SWT. dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah SWT. juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai "Mitsaqon gholizho".
Konsekuensi dari ‘aqad nikah  ini adalah munculnya hak dan kewajiban suami isteri. Pada hakikatnya, kewajiban seseorang  merupakan hak yang harus diterima oleh pasangannya. Kewajiban Suami menjadi hak bagi istri untuk menerimanya dan sebaliknya kewajiban seorang istri menjadi hak suami untuk menerimanya. Kewajiban dan hak dari suami istri itu dapat terjadi jika kedua belah pihak melakukan interaksi dan simbiosis yang berimbang dan bersifat saling memberi dan saling menerima (mutualisma).
Namun sayang, pada kenyataannya tak jarang suami-isteri tidak memahami hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga mereka tidak tahu bagaimana caranya untuk membangun relasi yang setara, saling membantu, saling berkasih sayang dengan pasangannya. Realitanya banyak diantara pasangan suami istri yang hanya menuntut “hak”nya tanpa mau memberikan kewajibannya. Sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga mereka. Permasalahan-permasalahan tersebut berimplikasi terjadinya disharmonis antara keduanya dan akumulasi dari permasalahan itu tidak sedikit mengakibatkan hancurnya ikatan sakral pernikahan dan diakhiri oleh perceraian.
Berbicara mengenai perceraian, ternyata Indonesia merupakan negara yang tingkat perceraian penduduknya cukup tinggi dan senantiasa meningkat tiap tahunnya. Hal ini sebagaimana disinyalir oleh Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, yang mengatakan bahwa tingkat perceraian sejak 2005 terus meningkat di atas 10 persen setiap tahunnya.  Pada tahun 2010, terjadi 285.184 perceraian di seluruh Indonesia. Penyebab pisahnya pasangan jika diurutkan tiga besar paling banyak akibat faktor ketidakharmonisan sebanyak 91.841 perkara, tidak ada tanggungjawab 78.407 perkara, dan masalah ekonomi 67.891 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya, tingkat perceraian nasional masih di angka 216.286 perkara. Angka faktor penyebabnya terdiri atas ketidakharmonisan 72.274 perkara, tidak ada tanggungjawab 61.128 perkara, dan faktor ekonomi 43.309 perkara. Angka yang cukup fantastis dan sangat besar.
Dari beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian tadi, dapat diketahui bahwa terjadinya disharmoni dan kurangnya tanggungjawab adalah didasarkan karena banyak para calon pengantin yang tidak memahami apa sebenarnya pernikahan itu. Banyak calon pengantin ketika menjelang waktu pernikahannya sibuk hanya mempersiapkan hal-hal yang bersifat materi untuk berlangsungnya perayaan pernikahan yang meriah. Mereka tidak menyadari dan terkadang melupakan bahwa yang dimaksud rumah tangga itu bukan hanya dihari pernikahannya saja. Rumah tangga yang sebenarnya adalah ribuan hari setelah hari pernikahan tersebut yang harus diarungi bagaikan lautan luas yang riak ombaknya tidak selamanya tenang dan beraturan, karena bisa saja tiba-tiba datang badai menghadang, tsunami dan rintangan-rintangan yang lainnya. Oleh karena itu, seyogyanya para calon pengantin mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan-keadaan demikian.
Persiapan yang paling urgen yang harus dilakukan oleh setiap calon pengantin adalah mencari pengetahuan dan pemahaman mengenai pernikahan dan rumah tangga, dari mulai pengertian, hukum dan permasalahannya. Sebab jika seseorang melakukan sesuatu tanpa didasari pengetahuan (ilmu) maka pekerjaan tersebut akan sia-sia dan cenderung menghasilkan permasalahan tanpa mengetahui solusi dari permasalahan tersebut.
Salah satu upaya untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman mengenai rumah tangga kepada calon pengantin yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah dengan menyelenggarakan Suscatin (Kursus Calon Pengantin). Dasar dilaksanakannya Suscatin adalah Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Pengertian Kursus Calon Pengantin (Suscatin) menurut Peraturan Dirjen tersebut adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penyelengara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat  Akreditasi dari Kementerian Agama. Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh nara sumber terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga. Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Kementerian  Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendafataran perkawinan.
Dari Peraturan Dirjen Bimas Islam tersebut kita dapat memahami bahwa pelaksanaan Suscatin merupakan suatu hal yang penting untuk dilaksanakan.  Dengan harapan dapat memberikan sedikit bekal bagi setiap calon pengantin dan menekan angka perceraian. Karenanya, setiap KUA yang didalamnya terdapat BP-4 diharapkan senantiasa melaksanakan Suscatin ini kepada setiap calon pengantin yang mendaftar.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, yang penyelesaiannya melibatkan berbagai pihak. Seperti tidak adanya anggaran yang dialokasikan untuk para narasumber dan pengadaan serta penggandaan materi, juga waktu pelaksanaan yang belum sesuai dengan Peraturan Dirjen di atas, karena pada prakteknya masih banyak yang melaksanakan suscatin hanya sebagai formalitas dilaksanakan dengan beberapa jam saja.  Padahal disadari bahwa penyampaian materi kursus tersebut tidak dapat selesai sehari seperti layaknya seminar, tapi semestinya harus lebih intensif,  konprehensip dan terukur. Dengan demikian calon pengantin dapat  benar-benar merasakan manfaatnya.  Kemudian peran “Lebe” untuk memberitahukan kepada setiap calon pengantin pun menjadi hal yang penting agar suscatin dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, di masa yang akan datang, alangkah baiknya bila pemerintah pusat merumuskan suatu sistem pembinaan calon pengantin yang lebih representatif dan berdaya guna. Semoga. Wallahu a’lam bish Showwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar